Rafif, Hudzaifah Gunas (2024) PERTIMBANGAN HAKIM TERHADAP PUTUSAN BEBAS PENGADILAN NEGERI KISARAN TENTANG TINDAK PIDANA NARKOTIKA (Studi Kasus Nomor: 177/Pid.Sus/2023/PN Kis). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
cover dan abstrak.pdf - Published Version Download (266kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I.pdf - Published Version Download (658kB) |
|
Text (BAB IV Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version Download (319kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (342kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Rafif Kliring.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
Ditengah upaya dalam pemberantasan narkotika yang dilakukan oleh penegak hukum, terdapat salah satu putusan yang memicu kontroversi dan menarik untuk dibahas yaitu pada Putusan Pengadilan Negeri Kisaran Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Kis karena Majelis Hakim Pengadilan Negeri memutus untuk membebaskan terdakwa bernama Ilham Sirait Alias Kecap yang didakwa melakukan tindak pidana narkotika menjadi otak dalam tindak pidana pemufakatan jahat melakukan pengedaran. narkotika golongan I jenis sabu. Adapun putusan dalam perkara ini berbanding terbalik dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut hukuman mati. Dalam menjatuhkan putusan Majelis Hakim dalam memutus perkara atas dasar pertimbangan yuridis diantaranya keterangan terdakwa, keterangan saksi serta dakwaan Jaksa Penuntut Umum namun pada proses pembuktian Jaksa Penuntut Umum tidak bisa menunjukkan bukti yang kuat dan meyakinkan Hakim bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 114 dan Pasal 112 UU Narkotika sebagaimana dalam dakwaan, sehingga hakim memutus terdakwa dengan putusan bebas. Tujuan yang hendak dicapai adalah untuk mengetahui dasar pertimbangan hakim seta proses pembuktian terhadap putusan bebas yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim dengan menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, dan metode pendekatan menggunakan pendekatan perundang-undangan serta pendekatan kasus. Dalam analisis penelitian karena tidak adanya bukti yang cukup dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum dengan demikian Hakim tidak memiliki keyakinan yang cukup akan keterlibatan terdakwa dengan ditemukannya narkotika tersebut dan sesuai dengan in dubio pro reo yang artinya Hakim ketika memutus perkara tidak boleh ada keragu-raguan dan jika ada keraguan maka hal yang menguntungkan bagi terdakwa yaitu dibebaskan dari dakwaan. hal ini dikarenakan barang bukti berupa handphone yang diajukan dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum tidak mampu menghadirkan handphone tersebut, Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan saksi verbalisan dari penyidik kepolisan, dan Penuntut Umum juga tidak dapat menghadirkan saksi Ibnu yang memiliki keterkaitan dengan sampan yang dipakai Terdakwa untuk melakukan pemufakatan jahat tindak pidana narkotika. Akibatnya hukum yang didapatkan pada Putusan Nomor 177/Pid.Sus/2023/PN Kis ialah adanya putusan bebas akibat pembuktian yang belum sempurna. Kata Kunci: Narkotika, Putusan Bebas, Pertimbangan Hakim, Pembuktian
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 19 Aug 2024 07:55 |
Last Modified: | 19 Aug 2024 07:55 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/475179 |
Actions (login required)
View Item |