Edher, Aulia Akbar (2024) Penerapan Prinsip Kehati-Hatian Melalui Asuransi Jiwa pada Kredit Perbankan dalam Rangka Kepastian Terhadap Pelunasan Utang (Studi pada BPR Padang Tarab). S2 thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
COVER DAN ABSTRAK(2).pdf - Published Version Download (144kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (357kB) |
|
Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV KESIMPULAN DAN SARAN(1).pdf - Published Version Download (102kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA(2).pdf - Published Version Download (284kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FULL(1).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Asuransi adalah upaya metodis yang bertujuan untuk memberikan jaminan keamanan dan kesejahteraan sosial kepada masyarakat, yang secara efektif diatur oleh persyaratan hukum. Asuransi jiwa adalah jenis asuransi yang biasanya melibatkan tiga pihak: penanggung (perusahaan asuransi), tertanggung (orang yang jiwanya diasuransikan), dan penerima manfaat (pihak yang berhak menerima pembayaran santunan), biasanya ahli waris tertanggung. Asuransi jiwa debitur, ketika digunakan untuk tujuan kredit, membentuk tiga hubungan hukum yang berbeda: bank, nasabah debitur, dan penyedia asuransi. Jika debitur meninggal dunia dan bank mengalami kerugian karena kemacetan pembayaran kredit, penyedia asuransi akan memberikan kompensasi kepada bank atas kerugian tersebut. Bank sebagai pihak yang dirugikan tentu saja berhak untuk mendapatkan ganti rugi dari perusahaan asuransi. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu : 1) Bagaimana penerapan asuransi jiwa pada kredit perbankan dalam penerapan asas Prudential Banking, 2) Bagaimana Proses Penyelesaian Klaim Asuransi Jiwa Terkait dalam Pelunasan Kredit. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa: 1) Prinsip kehati-hatian bank dalam mengalihkan risiko kepada lembaga asuransi dapat memberikan jaminan kepada bank untuk mendapatkan pelunasan dari lembaga asuransi jika debitur meninggal dunia sehingga Bank perlu dipagari dengan suatu lembaga jaminan yang fungsinya untuk keamanan pemberian kredit, yang mana jika debitur tidak memenuhi prestasinya, maka kreditur mempunyai hak untuk menuntut piutangnya terhadap kekayaan debitur yang dipakai sebagai agunan, 2) Beberapa faktor dapat mengakibatkan terjadinya gugur perjanjian asuransi jiwa kredit atau gagal klaim, hal ini dapat memberikan dampak kerugian bagi pihak perbankan. Salah satunya karna adanya tunggakan selama kredit berjalan. Hal ini menyebabkab perusahaan asuransi ASKRIDA tidak bisa menerima klaim asuransi debitur PT BPR Padang Tarab jika debitur meninggal dunia. Namun dengan dasar ketentuan perundang-undangan yang berlaku, jika pihak asuransi tidak mau menerima klaim asuransi terhadapnya, maka tanggung jawab pihak asuransi dapat dituntut.
Item Type: | Thesis (S2) |
---|---|
Supervisors: | Prof. Dr. Busyra Azheri, S.H., M.H.; Dr. Misnar Syam, S.H., M.H |
Uncontrolled Keywords: | asuransi jiwa; kredit; bank; pelunasan utang. Kata kunci : asuransi jiwa, kredit, bank, pelunasan utang. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum > S2 Kenotariatan |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 16 Aug 2024 06:57 |
Last Modified: | 26 Nov 2024 03:21 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/475022 |
Actions (login required)
View Item |