PENATAUSAHAAAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA KANTOR DPRD KOTA PADANG

INKA, CININTYA (2018) PENATAUSAHAAAN BENDAHARA PENGELUARAN PADA KANTOR DPRD KOTA PADANG. Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img]
Preview
Text (COVER)
COVER SUDAH WATERMARK-dikonversi.pdf - Published Version

Download (80kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 1 PENDAHULUAN)
BAB 1.pdf - Published Version

Download (122kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB 5 PENUTUP)
BAB 5.pdf - Published Version

Download (75kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (56kB) | Preview
[img] Text (TUGAS AKHIR FULL TEXT)
TUGAS AKHIR FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (821kB)

Abstract

Bendahara pengeluaran adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan memepertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Negara dalam rangka pelaksanaan APBN pada kantor/satuan kerja kementrian Negara/lembaga. Bendahara pengeluaran merupakan kunci sentral dalam pengelolaan dan tanggungjawab masalah keuangan Negara dan untuk menduduki jabatan tersebut dibutuhkan kemampuan dan profesionalisme yang tinggi. Tugas-tugas bendahara pengeluaran telah dicantumkan dalam peraturan mentri keuangan nomor 190/PMK.05/2012, tentang tata cara pembayaran dalam rangka pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja negara. Dengan memahami tugas dan fungsinya tersebut bendahara pengeluaran dapat menghilangkan ataupun meminimalisir kesalahan-kesalahan dalam pelaksanaan tugasnya sehingga dapat menghindarkan bendahara pengeluaran dari masalah terjadinya kerugian keuangan negara akibat tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang. Penulisan ini memberikan gamabaran betapa pentingnya pemahaman tentang tugas dan fungsi bendahara pengeluaran dalam menunjang pelaksanaan tugas Penyelenggaraan fungsi pemerintahan daerah akan terlaksana secara optimal apabila penyelenggaraan urusan pemerintahan diikuti dengan pemberian sumber-sumber penerimaan yang cukup kepada daerah. Semua sumber keuangan yang melekat pada setiap urusan pemerintah yang diserahkan kepada daerah menjadi sumber keuangan daerah. Daerah diberikan hak untuk mendapatkan sumber keuangan antara lain berupa kepastian tersedianya pendanaan dari pemerintah sesuai dengan urusan pemerintah yang diserahkan.kewenangan memungut dan mendayagunakan pajak dan retribusi daerah dan hak untuk mendapatkan bagi hasil dari sumber-sumber daya nasional yang berada didaerah dan dana perimbangan lainnya, hak untuk mengelola kekayaan daerah dan hak mendapatkan sumber-sumber pendapatan lain yang sah serta sumber-sumber pembiayaan. Keuangan daerah merupakan semua hak dan kewajiban daerah dalam rangka penyelenggaraan pemerintah daerah yang dapat dinilai dengan uang termasuk didalamnya segala bentuk kekayaan yang dengan hak dan kewajiban daerah. Ruang lingkup pengelolaan keuangan daerah mencakup keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan, pelaporan, pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah. Penata usahaan keuangan daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah memegang peranan penting dalam proses keuangan daerah secara keseluruhan. Pengelola keuangan daerah meliputi tentang penatausahaan keuangan daerah. Dalam proses penatausahaan keuangan daerah ini harus diperhatikan cermat dan dipahami bagaimana cara untuk mengelola keuangan daerah terutama dalam hal penerimaan daerah sehingga penerimaan yang masuk dapat dikelola dan dimanfaatkan untuk pertumbuhan daerah tersebut yang akan menciptakan masyarakat yang adil,makmur dan sejahtera. Penyelenggaraan pemerintahan negara guna mewujudkan tujuan bernegara harus dilakukandalam suatu sistem pengelolaan keuangan negara secara profesional, terbuka,dan bertanggung jawab yang diwujudkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Bendahara pengeluaran merupakan pejabat fungsional yang independen.Kendati bendahara merupakan pegawai kementerian teknis yang bersangkutan, dengan independensinya, seorang bendahara pada hakekatnya memiliki kapasitas sebagai penguji terhadap keputusan yang diambil oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Dengan kapasitas tersebut, seorangbendahara memiliki kedudukan seolah menteri keuangan.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Rayna Kartika ,SE.,M.Com.,Ak
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan keuangan
Date Deposited: 24 Jul 2019 10:34
Last Modified: 24 Jul 2019 10:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/47454

Actions (login required)

View Item View Item