IZIN PENEMPATAN TIANG PENYANGGA FIBER OPTIC YANG MEMANFAATKAN ATAU MELINTASI TANAH MILIK MASYARAKAT DI NAGARI KOTO TINGGI, KECAMATAN BASO

Khairatul, Wardah (2024) IZIN PENEMPATAN TIANG PENYANGGA FIBER OPTIC YANG MEMANFAATKAN ATAU MELINTASI TANAH MILIK MASYARAKAT DI NAGARI KOTO TINGGI, KECAMATAN BASO. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (230kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (279kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (125kB)
[img] Text (Skriipsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemenuhan kebutuhan telekomunikasi salah satunya adalah dengan pemasangan tiang penyangga fiber optic. Untuk pemasangan tiang penyangga fiber optic ini diperlukan lahan atau tanah. Dalam Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi dijelaskan terkait aturan mengenai pemasangan tiang penyangga fiber optic yang memanfatkan tanah masyarakat yaitu“Penyelenggara telekomuniksi dapat memanfatkan atau melintasi tanah dan atau bangunan milik perseorangan untuk tujuan pembangunan, pengoperasian, atau pemeliharaan jaringan telekomunikasi setelah terdapat persetujuan di antara para pihak.” Sehingga berdasarkan Pasal tersebut maka dalam penyelenggaraan telekomunikasi pihak telekomunikasi wajib terlebih dahulu mempeoleh izin dari pihak pemilik lahan agar terpenuhinya aturan hukum ini, jika tidak tentu pihak telekomunikasi dapat disebut telah melanggar aturan pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi ini. Namun faktanya sekarang ini justru banyak diberitakan di media hal ini dilakukan tanpa persetujuan pihak pemilik lahan sehingga banyak pihak yang merasa dirugikan. Hal ini seringkali mengundang konflik dengan pemilik lahan karna bukan hanya mengganggu pemilik lahan atau merusak kenyamanan, tiang ini juga merusak estetika apalagi sering kali di pasang di depan pekarangan rumah atau toko, sering juga berdekatan dengan tiang-tiang listrik lain yang menyebabkan lingkungan sulit di tata. Rumusan masalah dalam penelitian ini pertama, bagaimana pemberian izin pendirian tiang penyangga fiber optic di Kenagarian Koto Tinggi. Kedua bagaimana permasalahan dalam pendirian tiang penyangga fiber optic di Kenagarian Koto Tinggi. Jenis penelitian yang digunakan adalah yuridis empirik. Teknik pengumpulan data adalah dengan melakukan wawancara. Jenis data yang diperoleh dan dianalisis dengan cara kualitatif, data yang disajikan secara deskriptif. Hasil penelitian dalam pembahasan menjelaskan bahwa pihak telkom memperoleh izin secara lisan dari pemerintah nagari, dalam pendirian tiang penyangga fiber optic pihak telkom melakukan izin kepada masyarakat tanpa menjelaskan bahwa masyarakat tersebut berhak menolak tiang tersebut didirikan di tanahnya. Adanya penyederhanaan proses perizinan yang dilakukan karena aturan hukum masih bersifat umum atau tidak ada perda khusus yang mengatur inilah yang menyebabkan berbagai pihak mengartikan secara berbeda Pasal tersebut. Seringkali terjadi sengketa yang merugikan pemilik lahan namun penanganan dari pihak telkom tidak maksimal. Kata kunci: Fiber optic, Tanah milik masyarakat, Kenagarian Koto Tinggi

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Azmi Fendri, S.H., M.Kn
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 15 Aug 2024 02:58
Last Modified: 15 Aug 2024 02:58
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/474367

Actions (login required)

View Item View Item