Meria, Nola (2024) IMPLIKASI RANGKAP JABATAN MENTERI MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 39 TAHUN 2008 TENTANG KEMENTERIAN NEGARA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (150kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (309kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (196kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (215kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Rangkap jabatan merupakan tindakan pejabat yang mempunyai lebih dari satu jabatan yang dijalankan secara bersama-sama dalam suatu organisasi atau pemerintahan. Rangkap jabatan menteri merupakan fenomena yang sering terjadi dalam pemerintahan Indonesia. Banyak menteri yang melakukan rangkap jabatan baik sebagai ketua partai politik, ketua organisasi olahraga nasional serta ketua organisasi kemasyarakatan (ormas). Rumusan masalah pada penelitian ini pertama, bagaimana pengaturan rangkap jabatan menteri menurut peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Kedua, bagaimana implikasi rangkap jabatan menteri menurut Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara. Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis normatif yang lebih menekankan pada studi kepustakaan. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pertama, rangkap jabatan menteri diatur dalam peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia terutama pada Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara selain itu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan, dan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan. Kedua, rangkap jabatan menteri dapat berimplikasi negatif terhadap Kementerian Negara yaitu dapat menyebabkan terjadinya konflik kepentingan (conflict of interest), penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power) yang menjadi cikal bakal terjadinya korupsi, kolusi dan juga nepotisme, serta mengganggu kinerja seorang menteri dalam melaksanakan tugasnya. Penerapan larangan dan juga sanksi yang tidak tegas menyebabkan masih banyaknya menteri yang melakukan rangkap jabatan serta adanya kekeliruan dalam penerapan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tepatnya pada Pasal 23 huruf c yang terdapat multitafsir sehingga perlu diberikan penjelasan lebih lanjut. Kata Kunci: Implikasi, Rangkap Jabatan, Konflik Kepentingan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Didi Nazmi, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 15 Aug 2024 02:57 |
Last Modified: | 15 Aug 2024 03:14 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/474362 |
Actions (login required)
View Item |