PENGATURAN DAN PELAKSANAAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2013)

FERLY, ADHYA SYAHPUTRA (2014) PENGATURAN DAN PELAKSANAAN CALON PERSEORANGAN PADA PEMILIHAN KEPALA DAERAH MENURUT UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2008 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 32 TAHUN 2004 TENTANG PEMERINTAHAN DAERAH (STUDI PADA PEMILIHAN UMUM KEPALA DAERAH KOTA PADANG TAHUN 2013). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full text)
201406091357th_skripsi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Sejarah Pilkada langsung di Indonesia, tercatat sudah ada sejumlah pasangan perseorangan yang berhasil merebut kemenangan pada Pilkada langsung. Keempat calon itu yakni Pilkada Gubernur Aceh tahun 2006 yang dimenangkan pasanganIrwandi Yusuf – M Nasir, PilkadaKabupaten Rote Ndou, NTT yang dimenangkan pasangan Christian N Dillak-Zacharias P Manafe. Pasangan lain yakni O.K. AryaZulkarnain-Gong Martua Siregar berhasil merebut kursi Bupati danWakil Bupati Batubara, Sumatera Utara, dan pasangan Aceng Fikri- Raden Dicky Chandra sebagai Bupati dan Wakil Bupati Garut, Jawa Barat. Terakhir, di tahun 2010, pada Pilkada Kabupaten Sidoardjo dimenangkan oleh pasangan Saifullah-MG Hadi Sutjipto. Pemasalahan yang dibahas dalam skripsi ini adalah bagaimana Pengaturan dan Pelaksanaan Mekanisme pencalonan perseorangan dalam pemilihan umum Kepala Daerah Kota Padang Tahun 2013, serta apa kendala calon perseorangan dalam pemilihan umum Kepala Daerah Kota Padang Tahun 2013. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode penelitian sosiologis. Penelitian hukum sosiologis adalah penelitian hukum yang bertujuan untuk menemukan teori-teori mengenai proses terjadinya dan proses bekerjanya hukum dalam masyarakat. Persyaratan bakal pasangan calon terdapat pada poin II huruf A Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 33 tahun 2013.Mekanisme yang harus dipenuhi calon perseorangan dalam proses pencalonan Kepala Daerah diatur dalam poin II huruf A angka 1-5 Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kota Padang Nomor 33 Tahun 2013 dan pengaturan pemenuhan persyaratan calon Kepala Daerah Dan Wakil Kepala Daerah dilengkapi dengan bukti yang dinyatakan oleh poin II huruf C angka 1-27 sedangkan mengenai tatacara pendaftaran calon dinyatakan pada poin V huruf B angka 1-21 Keputusan Komisi PemilihanUmum Kota Padang Nomor 33 Tahun 2013. Hasil penelitian yang dilakukan dapat disimpulkan bahwa, kedudukan calon perseorangan dalam Pemilihan Kepala Daerah baik Tingkat Provinsi maupun tingakat Kabupaten / Kota, adalah sama dengan kedudukan calon dari Partai Politik dan Gabungan Partai Politik, dimana setiap warga Indonesia yang memenuhi persyaratan, berhak untuk mencalonkan diri sebagai Kepala Daerah.Dalam pilkada langsung, dua faktor yang biasanya berperan penting adalah kekuatan primordial dan kekuatan uang, begitu pula dalam pilkada yang menyertakan calon perseorangan. Calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah seharusnya tidak dilatar belakangi dari partai politik, setidaknya minimal 7 tahun non aktif dari partai politik.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 19 Apr 2016 03:27
Last Modified: 06 Aug 2016 02:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4742

Actions (login required)

View Item View Item