PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI DI NAGARI TIKU KECAMATAN TANJUNG MUTIARA KABUPATEN AGAM

HERA, AGUSTIANTI PUTRI (2014) PENYELESAIAN SENGKETA TANAH PUSAKO TINGGI DI NAGARI TIKU KECAMATAN TANJUNG MUTIARA KABUPATEN AGAM. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Skripsi Full Text)
201406091259th_hera agustianti putri 1010113009.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (566kB)

Abstract

Sengketa harta pusako tinggi sering terjadi disebabkan karena salah satu pihak merasa dirugikan kepentingannya atau merasa dirampas hak-haknya. Untuk menyelesaikan sengketa ini dapat ditempuh dengan jalur litigasi (pengadilan) atau nonlitigasi (luar pengadilan). Para pihak mempunyai kebebasan untuk memilih jalur mana yang akan ditempuh untuk menyelesaikan perkaranya. Untuk mengungkapkan masalah sengketa tanah pusako tinggi yang terjadi di Nagari Tiku Utara, Kecamatan Tanjung Mutiara, Kabupaten Agam. Sengketa ini menyangkut dengan tanah pusako tinggi, silsilah (ranji), serta sako (gelar adat), yang merupakan kedudukan seseorang dalam kaumnya, yang juga menentukan yang berhak dalam harta warisan ini. Untuk membahas penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi di nagari tiku, maka penulis merumuskannya dalam dua permasalahan, yaitu: Apa yang menyebabkan terjadinya sengketa tanah pusako tinggi dinagari tiku, serta bagaimana penyelesaian sengketa tanah pusako tinggi di nagari tiku. Untuk menjawab permasalahan tentang penyebab utama sengketa tanah pusako tinggi yang menjadi harta warisan bagi salah satu suku tanjung ini, penulis berusaha untuk mendapatkan data dan informasi, baik lisan maupun tulisan yang merupakan dokumen-dokumen yang menjadi sumber-sumber primer dan sekunder. Dalam pengumpulan data-data tersebut penulis menggunakan pendekatan yuridis empiris. Dalam penelitian yang penulis lakukan berdasarkan informasi-informasi dari studi lapangan, serta didukung oleh dokumen-dokumen yang penulis dapatkan, seperti surat perjanjian pinjam meminjam, silisilah (ranji) keturunan, surat pernyataan pengangkatan mamak kepala waris, serta putusan pengadilan. Penulis dapat menyimpulkan bahwa sengketa tanah pusako tinggi yang terjadi di nagari tiku ini, disebabkan pertama tidak jelasnya ranji keturunan suatu kaum, yang kedua dalam melakukan transaksi mengenai tanah pada waktu lampau belum membiasakan secara tertulis, apalagi yang berhubungan dengan perjanjian pinjam pakai dalam suatu kaum. Dari hasil penelitian yang dilakukan yaitu sengketa Harta pusako tinggi antar anggota kaum dan antar kaum, proses penyelesaian diluar pengadilan dilakukan mulai dari tingkat kaum dengan cara negosiasi atau musyawarah oleh ninik mamak, jika tidak tercapai kata sepakat maka dilanjutkan ke tingkat suku yang diselesaikan oleh “urang barampek dalam kampuang” (orang berempat dalam kampung) yang terdiri dari Imam, Katik, Panghulu, Urang Tuo. Jika tidak terjadi mufakat maka dilanjutkan ke KAN serta termasuk didalamnya “urang barampek dalam kampuang” dari pihak yang bersengketa. Jika tidak tercapai juga kata sepakat maka dapat diajukan ke Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung.

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 19 Apr 2016 03:24
Last Modified: 06 Aug 2016 02:24
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4741

Actions (login required)

View Item View Item