Nurhalimah, Matondang (2024) PEMBERIAN NAFKAH IDDAH TERHADAP ISTRI NUSYUZ DALAM CERAI TALAK ( Studi Putusan Pengadilan Nomor 658/Pdt.G/2021/PA.Srh ). Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (254kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (356kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (197kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (263kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Putusan hakim atas nafkah iddah terhadap istri yang terduga dan terindikasi nusyuz idealnya haruslah mempertimbangkan berbagai aspek agar menghasilkan putusan yang mengandung kemanfaatan dan keadilan dikarenakan regulasi terkait nusyuz masih sangat terbatas padahal dampaknya sangat besar bagi hak-hak perempuan pasca perceraian. Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 Tentang Kompilasi Hukum Islam (KHI) terdapat pada Pasal 149 huruf (b) bahwa dalam hal terjadinya perceraian karena talak maka suami dibebankan kewajiban dalam hal pemberian nafkah, maskan, dan kiswah selama masa iddah dan hanya ditetapkan kepada seorang istri apabila tidak melakukan perbuatan nusyuz. Namun, di dalam putusan Nomor 658/Pdt.G/2021/PA.Srh, Majelis Hakim justru menetapkan nafkah iddah terhadap istri yang terindikasi nusyuz dan adanya perbedaan pendapat dari Majelis Hakim dalam menentukan sang istri terlibat nusyuz atau tidak yang berdampak pada pemberian nafkah iddah. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini adalah (1) Bagaimana kriteria perbuatan nusyuz istri yang tidak berhak atas nafkah iddah menurut Hukum Islam dalam Perkara Cerai Talak Nomor 658/Pdt.G/2021/PA.Srh? (2) Apa yang menjadi pertimbangan hakim dalam pemberian nafkah iddah terhadap istri nusyuz dalam cerai talak sesuai Putusan Pengadilan Nomor 658/Pdt.G/2021/PA.Srh? Penelitian ini bertujuan untuk mendeskripsikan bagaimana dasar kriteria nusyuz istri yang digunakan Majelis Hakim dalam memutuskan berhak atau tidaknya istri dalam mendapatkan nafkah iddah pada cerai talak. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa Majelis Hakim memutuskan pemberian nafkah iddah dimungkinkan terhadap istri yang terindikasi nusyuz selama putusan tersebut untuk mendatangkan kemanfaatan dan kebaikan serta menghindari kemudaratan yang lebih besar (maslahah al mursalah) bagi para pihak, juga adanya kerelaan dari pihak suami, adanya hak ex officio hakim, serta selama nusyuz itu tidak dapat dibuktikan di persidangan secara sah. Dapat diketahui bahwa diperlukannya pengaturan secara lebih meluas dan terinci terkait nusyuz agar dapat memberikan kepastian hukum yang berkeadilan bagi para pihak yang berperkara dan agar Majelis Hakim dapat mengeluarkan putusan yang mengandung manfaat dan berkeadilan bagi para pihak yang berperkara serta tidak adanya diskriminasi dalam pemenuhan hak kewajiban para pihak karena penetapan hakim tersebut sangat berimplikasi besar terhadap pemberian hak wanita atau istri berupa nafkah iddah pasca perceraian. Kata Kunci : Nusyuz, Nafkah Iddah, Talak
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 14 Aug 2024 07:58 |
Last Modified: | 14 Aug 2024 07:58 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/473788 |
Actions (login required)
View Item |