KEKUATAN HUKUM AKTA IKRAR WAKAF DALAM PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERSENGKETA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN

Anafiah, Ali (2024) KEKUATAN HUKUM AKTA IKRAR WAKAF DALAM PENDAFTARAN TANAH WAKAF YANG BERSENGKETA PADA KANTOR PERTANAHAN KOTA PARIAMAN. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (357kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (428kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (737kB)
[img] Text (Bab Akhir Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS M ALI ANAFIAH(1).pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pasal 36 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf menyatakan: “Harta benda wakaf wajib diserahkan oleh Wakif kepada Nazhir dengan membuat berita acara serah terima paling lambat pada saat penandatanganan Akta Ikrar Wakaf yang diselenggarakan dalam Majelis Ikrar Wakaf”. Dalam pasal tersebut dinyatakan bahwa harta benda wakaf wajib diserahkan paling lambat pada saat penandatanganan Akta Ikrar Wakaf.Akta ikrar wakaf merupakan suatu bukti pernyataan yang mencantumkan kehendak wakif untuk mewakafkan harta benda miliknya guna dikelola oleh Nazhir sesuai dengan peruntukan harta benda wakaf yang dituangkan dalam bentuk akta.Dengan adanya suatu Akta ikrar wakaf, menjadikan haknya sudah beralih otomatis kepada penerima wakaf. Status tanah wakaf dipertanyakan pada saat permohonan pendaftaran pemberian hak wakafnya terdapat sanggahan dari pihak lain yang berarti dengan telah adanya Akta ikrar wakaf, secara keperdataan mengenai hak atas tanahnya sudah beralih dari Wakif kepada Nazhir, walaupun secara administrasi belum dilakukan Pencatatan Pendaftaran Tanah di Kantor Pertanahan. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu : 1) Bagaimana kekuatan hukum Akta ikrar wakaf yang digunakan sebagai salah satu syarat pendaftaran tanah wakaf, 2) Bagaimana pelaksanaan pendaftaran tanah wakaf yang tanahnya sudah bersertipikat Hak Milik pada Kantor Pertanahan Kota Pariaman, dan 3) Bagaimana penyelesaian sengketa dalam pendaftaran tanah wakaf dengan adanya sanggahan pada Kantor Pertanahan Kota Pariaman. Untuk memecahkan permasalahan digunakan pendekatan yuridis empiris dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa : 1) Kekuatan hukum akta ikrar wakaf sebagai akta otentik memiliki kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat haruslah memenuhi unsur-unsur akta otentik. Apabila salah satu kekuatan itu cacat, maka mengakibatkan akta otentik tidak mempunyai nilai kekuatan pembuktian yang sempurna dan mengikat. 2) Proses pendaftaran tanah wakaf diatur dalam Permenag No. 73 Tahun 2013 Jo. Permen ATR/BPN No. 2 Tahun 2017 harus tidak dalam sengketa/perkara, tidak dibebani segala jenis sitaan, atau tidak dijaminkan. 3) Penyelesaian sengketa pendaftaran tanah wakaf terhadap permohonan layanan pertanahan yang terdapat sengketa tanah ulayat, maka dalam hal penyelesaian sengketa tersebut dapat diselesaikan dalam ranah atau kewenangan dari Kerapatan Adat Nagari dengan menempuh jalan perdamaian melalui musyawarah dan mufakat. Kata kunci: kekuatan hukum, akta, ikrar wakaf, pendaftaran tanah.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: DR. Azmi Fendri,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: kekuatan hukum, akta, ikrar wakaf, pendaftaran tanah.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 12 Aug 2024 04:18
Last Modified: 12 Aug 2024 04:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/473248

Actions (login required)

View Item View Item