PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK UNIT GADIH RANTI

YESI, PRIMA KUARNI (2014) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KREDITUR DALAM PERJANJIAN KREDIT USAHA RAKYAT (KUR) MIKRO PADA PT. BANK RAKYAT INDONESIA, TBK UNIT GADIH RANTI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
201406081255th_tesis yesi prima kuarni.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (851kB)

Abstract

Kegiatan perkreditan menjadi salah satu ujung tombak perekonomian disuatu negara dengan adanya penyaluran dana kredit, diantaranya dalam bentuk perkreditan bagi masyarakat perorangan atau badan usaha untuk meningkatkan produksinya, yang menarik dalam hal ini mengenai kredit membuka akses modal bagi rakyat banyak, tidak lagi fenomena yang menyatakan bahwa yang berhak memperoleh dana adalah orang yang mempunyai agunan atau usaha yang besar ataupun punya kekayaan. Proses pemberian kredit yang dilakukan oleh kreditur perlu dan harus mencari penyelesaian dan perlindungan hukum bagi kreditur dalam perjanjian kredit usaha rakyat tanpa agunan.Permasalahan penelitian terdiri dari: Bagaimana pelaksanaan perjanjian kredit tanpa agunan dalam praktek antara Bank Rakyat Indonesia unit Gadih Ranti dengan debitur KUR? Bagaimanakah perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian kredit usaha rakyat tanpa agunan? Bagaimana upaya dalam penyelesaian kredit macet di Bank Rakyat Indonesia Unit Gadih Ranti terhadap debitur KUR?Adapun metode yang digunakan dalam melakukan penelitian ini bersifat yuridis sosiologis yang dianalisis secara kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif. Hasil penelitian menunjukan bahwa pelaksanaan perjanjian kredit usaha rakyat pada BRI Unit Gadih Ranti melalui beberapa tahapan yaitu tahapan permohonan, tahapan pemeriksaan atau analisa kredit, tahaan pemberian putusan dan tahapan akad kredit/ pencairan kredit. KUR secara teori tidak memerlukan agunan tambahan namun secara kenyataan dilapangan BRI masih meminta agunan tambahan berupa BPKB dan sertifikat tanah ang pengikatannya dilaksanakan dengan akta di bawah tangan. Akta dibawah tangan beupa surat pengakuan hutang mempunyai kelemahan dalam hal pembuktian tapi penggunaannya merupakan kebiasaan dalam praktek perbankan.Perlindungan hukum terhadap kreditur dalam perjanjian KUR tanpa agunan mengacu pada pasal 1131 KUHPerdata yang merupakan perlindungan secara umum dan perlindungan terhadap kreditur lainnya seperti pengalihan resiko kredit kepada perusahaan penjaminan (perum Jamkrindo), dimana resiko kredit ditanggung 70% oleh Jamkrindo dan 30% ditanggung oleh bank pelaksana. Upaya dalam penyelesaian kredit macet di BRI unit Gadih Ranti yaitu pihak bank tetap akan menagih secara terus menerus kepada nasabah, jika nasabah masih belum melunasi tunggakannya maka pihak bank akan memberikan peringatan tertulis berupa surat peringatan. Jika nasabah belum memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjamannya maka pihak bank melaporkan kepada perum jamkrindo untuk mengangsuransikan resiko yang ditanggung dimana penagihan tetap diminta kepada debitur sampai lunas atapun dengan cara menjual agunan tambahan tersebut. Kata Kunci: perjanjian, Perlindungan Hukum

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 19 Apr 2016 01:42
Last Modified: 07 Aug 2016 08:15
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4729

Actions (login required)

View Item View Item