Akibat Hukum Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Penyedia Jasanya Masuk Dalam Daftar Hitam Nasional

Danu, Tejo Mukti (2024) Akibat Hukum Terhadap Kontrak Kerja Konstruksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Yang Penyedia Jasanya Masuk Dalam Daftar Hitam Nasional. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
1. Cover & Abstrak.pdf - Published Version

Download (366kB)
[img] Text (BAB I Pendahuluan)
2. BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (439kB)
[img] Text (BAB V Penutup)
3. BAB V Penutup.pdf - Published Version

Download (71kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
4. Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
5. Tesis Full Watermark.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB) | Request a copy

Abstract

Sanksi Daftar Hitam merupakan sanksi yang diberikan kepada peserta pemilihan/penyedia berupa larangan mengikuti Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah di seluruh Kementerian / Lembaga / Perangkat Daerah dalam jangka waktu tertentu. Salah satu permasalahan yang muncul adalah ketika suatu Penyedia dikenakan Sanksi Daftar Hitam tetapi masih dapat mengikuti proses pemilihan penyedia dan kemudian memenangi Tender/Seleksi sehingga kemudian berkontrak dengan PPK pemilik proyek. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penerapan Sanksi Daftar Hitam dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, menganalisis faktor-faktor yang dapat menyebabkan Penyedia yang ditetapkan Sanksi Daftar Hitam berkontrak dengan PPK dan menganalisis keabsahan serta akibat hukum terhadap kontrak kerja konstruksi Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah yang Penyedianya masuk dalam Daftar Hitam Nasional. Penelitian ini merupakan jenis penelitian normatif-empiris yang bersifat deskriptif dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan (statute approach). Hasil penelitian : Pertama, penerapan Sanksi Daftar Hitam dilakukan dengan penetapan dan penayangan Sanksi Daftar Hitam dalam Portal Daftar Hitam Nasional, sanksi berlaku sejak tanggal Surat Keputusan Penetapan Sanksi Daftar Hitam dan Sanksi Daftar Hitam tidak berlaku surut (non-retroaktif). Faktor-faktor yang dapat menyebabkan Penyedia yang ditetapkan Sanksi Daftar Hitam berkontrak dengan PPK antara lain terjadi kesalahan dalam melakukan evaluasi penawaran oleh Pokja Pemilihan, PA/KPA terlambat menayangkan Sanksi Daftar Hitam di Portal Daftar Hitam Nasional dan tidak tampilnya Sanksi Daftar Hitam Penyedia dikarenakan galat (error). Kedua, Kontrak Kerja Konstruksi Pengadaan Barang Jasa/Jasa Pemerintah yang Penyedianya masuk dalam Daftar Hitam Nasional adalah tidak sah karena tidak memenuhi syarat sahnya perjanjian yakni kausa yang halal (tidak terlarang). Sanksi Daftar Hitam merupakan bentuk larangan yang diatur dalam perarturan perundang-undangan. Akibat Hukum dari Kontrak Kerja Konstruksi Pengadaan Barang Jasa/Jasa Pemerintah yang Penyedianya masuk dalam Daftar Hitam Nasional adalah dilakukan pemutusan kontrak sesuai dengan Peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Melalui Penyedia Lampiran II angka 7.18.1.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Yasniwati, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Sanksi Daftar Hitam, Kontrak Konstruksi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 08 Aug 2024 08:06
Last Modified: 08 Aug 2024 08:06
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/472494

Actions (login required)

View Item View Item