PENGIKATAN GADAI EMAS PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU BENGKULU S. PARMAN

LYDIA, ARMAN (2014) PENGIKATAN GADAI EMAS PADA BANK SYARIAH MANDIRI KANTOR CABANG PEMBANTU BENGKULU S. PARMAN. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Full Text)
201406051428th_tesis lydia arman.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (759kB)

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur dan bentuk pengikatan gadai emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bengkulu S. Parman setelah terbit SEBI Produk Qardh Beragun Emas dan penyelesaian jika nasabah gadai emas Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bengkulu S. Parman melakukan wanprestasi. Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis yaitu melihat peraturan yang ada dan bagaimana pelaksanaan di lapangan. Spesifikasi penelitian yaitu deskriptif analisis. Lokasi penelitian dilakukan di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bengkulu S. Parman. Metode penentuan sampel dengan menggunakan teknik non-random sampling. Metode pengumpulan data yaitu menggunakan data primer dan data sekunder. Analisis data menggunakan analisis kualitatif. Berdasarkan penelitian diperoleh hasil prosedur dan bentuk pengikatan gadai emas di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bengkulu S. Parman setelah terbit SEBI Produk Qardh Beragun Emas yaitu: a. Akad Qardh, untuk pengikatan pembiayaan yang disediakan bank kepada nasabah; b. Akad Rahn, untuk pengikatan emas sebagai jaminan atas pembiayaan nasabah; dan c. Akad Ijarah, untuk pengikatan pemanfaatan jasa penyimpanan dan pemeliharaan emas sebagai jaminan pembiayaan nasabah. Tidak ada perbedaan dengan sebelum terbit SEBI Produk Qardh Beragun Emas yang membedakan hanyalah plafon yang dibatasi maksimal Rp 250.000.000,00 per nasabah. Penyelesaian jika nasabah gadai emas Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bengkulu S. Parman melakukan wanprestasi adalah Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Pembantu Bengkulu S. Parman akan mengirimkan surat peringatan pertama hingga surat peringatan kedua, surat peringatan pertama dikirim pada saat jatuh tempo dan surat peringatan kedua dikirim pada hari kedua setelah jatuh tempo. Apabila nasabah tidak memenuhi kewajibannya untuk melunasi pinjaman, maka nasabah sudah dianggap memberi kuasa kepada pihak bank untuk melelang agunan emas tersebut. Kata kunci: Pengikatan, Gadai Emas

Item Type: Thesis (Masters)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: Mr Beni Adriyassin
Date Deposited: 19 Apr 2016 01:11
Last Modified: 07 Aug 2016 08:10
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/4723

Actions (login required)

View Item View Item