Budiyanto, Budiyanto (2024) PERTANGGUNGJAWABAN NOTARIS TERHADAP PEMBUATAN PERJANJIAN NOMINEE BERDASARKAN PUTUSAN PENGADILAN NEGERI GIANYAR NOMOR : 259/Pdt.G/2020/PN.Gin. Masters thesis, Program Magister Kenotariatan.
Text (Cover dan Abstrak)
FULL TESIS BUDIYANTO COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (189kB) |
|
Text (Bab 1)
FULL TESIS BUDIYANTO BAB 1.pdf - Published Version Download (478kB) |
|
Text (Bab Akhir)
FULL TESIS BUDIYANTO BAB AKHIR.pdf - Published Version Download (230kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
FULL TESIS BUDIYANTO DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (490kB) |
|
Text (Full Tesis)
FULL TESIS BUDIYANTO.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pertanggungjawaban Notaris Terhadap Pembuatan Perjanjian Nominee Berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 259/Pdt.G/2020/PN.Gin (Budiyanto, 2020123026) ABSTRAK Putusan Pengadilan Negeri Gianyar Nomor : 259/Pdt.G/2020/PN.Gin yang menyatakan bahwa Akta No. 10 tertanggal 20 September 2005 yang menegaskan bahwa bidang tanah seluas 200 m2 berdasarkan Sertifikat Hak Milik Nomor: 2659/Desa Mas dan Akta No. 12 tertanggal 20 September 2005 yang menegaskan bahwa pembelian bidang tanah seluas 1.800 merupakan Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana ketentuan Pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum Perdata. Pada perumusan masalah dalam penelitian ini adalah, pertama, bagaimanaka pengaturan pembuatan akta perjanjian yang sah oleh Notaris? Kedua, bagaimana pertanggungjawaban Notaris terhadap pembuatan perjanjian nominee? Ketiga bagaimana pertimbangan hakim terhadap pembuatan perjanjian nominee berdasarkan putusan pengadilan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum deskriptif analitis. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian pendekatan yuridis normatif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu data sekunder dan data primer. Dari hasil penelitian dan pembahasan didapatkan kesimpulan bahwa: Pertama, Pengaturan pembuatan akta perjanjian yang sah oleh notaris di Indonesia menegaskan bahwa jenis akta yang dibuat oleh notaris adalah akta autentik. Akta autentik ini terbagi menjadi dua bentuk utama: akta yang dibuat oleh notaris (akta relaas) dan akta yang dibuat di hadapan notaris (akta partij). Akta relaas disusun sepenuhnya oleh notaris berdasarkan keterangan yang diberikan oleh. Pembuatan akta perjanjian nominee oleh notaris, notaris memiliki tanggung jawab penting untuk memastikan bahwa perjanjian tersebut dibuat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Notaris harus melakukan verifikasi identitas para pihak, memastikan bahwa mereka memahami dan menyetujui isi perjanjian tanpa adanya paksaan atau penipuan, serta menyusun dokumen yang sah dan mematuhi semua ketentuan hukum. Kedua, Pertanggungjawaban notaris terhadap pembuatan perjanjian nominee, notaris harus mematuhi ketentuan hukum perdata, pidana, administrasi, serta kode etik profesi untuk memastikan legalitas dan keabsahan akta yang dibuat. Secara hukum perdata, notaris bertanggung jawab untuk memastikan bahwa perjanjian nominee yang dibuat tidak melanggar aturan perdata yang berlaku, termasuk validitas substansi perjanjian dan kesepakatan para pihak. Notaris juga harus memastikan bahwa kedua pihak memahami dan setuju dengan isi perjanjian tanpa adanya paksaan atau penipuan. Secara hukum pidana, notaris wajib menghindari keterlibatan dalam tindakan pidana seperti pemalsuan dokumen atau persekongkolan untuk menipu. Ketiga, Pertimbangan hakim terhadap pembuatan perjanjian nominee berdasarkan putusan pengadilan, dibuatnya perjanjian nominee pada perkara aquo adalah untuk menyelundupkan hukum dimana Warga Negara Asing yang tidak memiliki Hak Milik atas tanah di Indonesia seperti yang tercantum dalam ketentuan pasal 21 ayat (1) UU No. 5 Tahun 1960. Hal ini dilihat dari Pertimbangan Yuridis dan Non Yuridis Hakim terhadap pembuatan perjanjian nominee, keyakinan hakim (relatif decident), dan pertimbangan fakta dalm proses persidangan. Berdasarkan Putusan Pengadilan maka Warga Negara Asing tersebut bertentangan dengan ketentuan pasal 1337 KUH Perdata dimana perjanjian nominee ini dibuat oleh sebab yang bertentangan dengan undang-undang. Jadi berdasarkan pada pasal 1320 KUH Perdata, bahwa perjanjian nominee tidak memenuhi unsur objektif dari sahnya perjanjian, yaitu pada unsur “suatu sebab yang halal”. Kata Kunci: Pertanggungjawaban, Notaris, Perjanjian Nominee, Pengadilan.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Ismansyah, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 06 Aug 2024 02:25 |
Last Modified: | 06 Aug 2024 02:25 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/472280 |
Actions (login required)
View Item |