PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA JORONG SEBAGAI PERANGKAT NAGARI (STUDI PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT NAGARI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT)

Rosidi, Rosidi (2024) PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA JORONG SEBAGAI PERANGKAT NAGARI (STUDI PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT NAGARI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT). Masters thesis, Program Magister Hukum.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Full Tesis Rosidi Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (231kB)
[img] Text (Bab 1)
Full Tesis Rosidi Bab 1.pdf - Published Version

Download (583kB)
[img] Text (Bab Akhir)
Full Tesis Rosidi Bab Akhir.pdf - Published Version

Download (218kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Full Tesis Rosidi Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (473kB)
[img] Text (Full Tesis)
Full Tesis Rosidi.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA JORONG SEBAGAI PERANGKAT NAGARI (STUDI PERATURAN BUPATI PASAMAN BARAT NOMOR 30 TAHUN 2021 TENTANG PEDOMAN PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN PERANGKAT NAGARI DI KABUPATEN PASAMAN BARAT) (Rosidi, 2020112027, Program Studi Magister Ilmu Hukum, Fakultas Hukum, Universitas Andalas, 135 Halaman, 2024) ABSTRAK UU Desa No. 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 6 Tahun 2014 (UU Desa), memberikan kewenangan kepada Kepala Desa untuk mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa kepada Bupati/Walikota. Di Pasaman Barat dasar hukum pengangkatan, kedudukan, dan pemberhentian Kepala Jorong diatur dalam Perda Kab. Pasaman Barat No. 3 Tahun 2018 tentang Perangkat Nagari dan Perbub Kab. Pasaman Barat No. 30 Tahun 2021. Pada tahun 2021 hingga 2024, terdapat 32 Kepala Jorong diberhentikan di Kabupaten Pasaman Barat. Pertanyaan penelitian yang dibahas adalah: (1) Bagaimana mekanisme pengangkatan Kepala Jorong di Kabupaten Pasaman Barat; (2) Bagaimana kedudukan Kepala Jorong di Kabupaten Pasaman Barat; dan (3) Bagaimana mekanisme pemberhentian Kepala Jorong di Kabupaten Pasaman Barat?. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum yuridis empiris. Data dikumpulkan melalui wawancara dan meneliti bahan hukum atau data sekunder. Hasil penelitian menunjukkan tiga hal : (1) Pengangkatan Kepala Jorong di Kabupaten Pasaman Barat dilakukan dengan beberapa tahapan, yaitu Penjaringan, Penyaringan, dan pengangkatan. Namun, UU Desa mengalami perubahan sehingga diperlukan pembaharuan regulasi mekanisme pengangkatan Kepala Jorong yang dalam hal bersamaan pemberhentian Kepala Jorong di Kabupaten Pasaman Barat; (2) Kedudukan Kepala Jorong di Kabupaten Pasaman Barat adalah sebagai Perangkat Nagari yang memimpin kewilayahan Nagari di lingkungan pemerintah Nagari Kabupaten Pasaman Barat. Kepala Jorong bertugas membantu Wali Nagari; dan (3) Wali Nagari ketika memberhentikan Kepala Jorong tidak mengacu pada ketentuan Perbub Kab. Pasaman Barat No. 30 Tahun 2021. Wali Nagari hanya berpatokan pada aduan masyarakat dan langsung memberhentikan tanpa memberikan sanksi Peringatan dengan pertimbangan pelanggaran yang dilakukan oleh Kepala Jorong. Ditemukan juga, terjadi disharmoni pengaturan pengangkatan dan pemberhentian Kepala Jorong di Kabupaten Pasaman Barat karena terjadi perubahan UU Desa yang belum memiliki Peraturan pelaksana. Hal itu mutatis mutandis dengan peraturan daerah kabupaten Pasaman Barat tentang Pengangkatan dan Pemeberhentian Kepala Jorong. Kata Kunci : UU Desa; Desa; Nagari; Kepala Jorong; Harmonisasi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr. Khairani, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 06 Aug 2024 02:23
Last Modified: 06 Aug 2024 02:23
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/472269

Actions (login required)

View Item View Item