Hase Putra, Gustinof (2024) PENGELOLAAN PAJAK BUMI DAN BANGUNAN SEKTOR PERKEBUNAN DALAM KERANGKA DESENTRALISASI FISKAL DI SUMATERA BARAT. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER ABSTRAK)
Cover dan Abstrak(2).pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB I)
BAB I Pendahuluan(1).pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (BAB AKHIR/PENUTUP)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka(2).pdf - Published Version Download (1MB) |
|
Text (TESIS FULL)
TESIS_FINAL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sektor Perkebunan merupakan pajak atas tanah dan bangunan yang secara nyata dipunyai haknya, diperoleh manfaat, dimiliki atau dikuasai oleh orang pribadi atau badan hukum yang berada di areal yang tercantum dalam izin usaha perkebunan dan/atau hak guna usaha perkebunan yang pengelolaannya merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Dalam usaha perkebunan, setiap pelaku usaha dengan luasan tanah tertentu wajib memiliki izin usaha perkebunan yang diterbitkan oleh Pemerintah Daerah. Hasil pemungutan PBB ini diserahkan seluruhnya kepada Pemerintah Daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil. Permasalahan yang akan dikaji adalah: 1. Bagaimana pengelolaan PBB usaha perkebunan di Sumatera Barat; 2. Bagaimana hubungan keuangan antarara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PBB usaha Perkebunan di Sumatera Barat; dan 3. Bagaimana pelimpahkan pengelolaan Pajak Bumi dan Bangunan Sektor Perkebunan kepada Pemerintah Daerah di Sumatera Barat. Dalam penulisan ini penulis menggunakan metode penelitian yuridis empiris dan bersifat deskripsi analis. Data utama dalam penelitian ini adalah data primer dengan menggunakan metode wawancara dan data sekunder dengan melakukan studi dokumen. Dari hasil penelitian yang dilakukan diperoleh kesimpulan: 1. Pengelolaan PBB usaha perkebunan di Sumatera Barat dilakukan pengelolaannya oleh pemerintah pusat dalam bentuk PBB Sektor Perkebunan dan Pemerintah Daerah berupa PBB sektor Perdesaan Perkotaan; 2. Hubungan keuangan antara Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah dalam pengelolaan PBB usaha perkebunan adalah dana transfer ke daerah dalam bentuk Dana Bagi Hasil Pajak dan Dana Bagi Hasil Sawit; 3. Pengelolaan PBB sektor Perkebunan sudah seharusnya dilimpahkan pengelolaannya kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Daerah sanggup dan siap untuk mengelolanya. Pemerintah dan DPR diharapkan dapat merevisi Pasal 4 ayat (2) UU No.1 Tahun 2022 dengan menambah PBB sektor Perkebunan sebagai Pajak Daerah dan melakukan perubahan atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994. Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Desentralisasi Fiskal, Sumatera Barat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr.Kurnia Warman,SH.,M.Hum |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Pajak Bumi dan Bangunan sektor Perkebunan, Desentralisasi Fiskal, Sumatera Barat. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 24 Jul 2024 03:28 |
Last Modified: | 24 Jul 2024 03:57 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/471029 |
Actions (login required)
View Item |