Rina, Rusman (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROPERTI BUDAYA DALAM MASA PERANG DAN NON-PERANG: Implementasi Nasional Atas Hukum Internasional Untuk Keberlanjutan Peradaban Umat Manusia dan Mencegah Genosida. Doctoral thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover abstrak)
COVER DAN ABSTRAK RINA.pdf - Published Version Download (163kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I PENDAHULUAN.pdf - Published Version Download (624kB) |
|
Text (Bab Akhir/Penytup)
BAB VI PENUTUP.pdf - Published Version Download (68kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (340kB) |
|
Text (Disertasi Full)
DISERTASI FULL RINA.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (2MB) |
Abstract
ABSTRAK PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP PROPERTI BUDAYA DALAM MASA PERANG DAN NON-PERANG : Implementasi Nasional Atas Hukum Internasional Untuk Keberlanjutan Peradaban Umat Manusia Dan Mencegah Genosida Rina Rusman, 2130112009, 396 Halaman, Program Doktoral Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Andalas, 2024. Kehancuran properti budaya suatu bangsa manapun merupakan tragedi yang bersifat universal bagi keberlanjutan peradaban umat manusia. Properti budaya baik benda maupun tak benda amat rentan terhadap kekerasan baik yang terjadi pada masa perang maupun non-perang. Disertasi ini selain bertujuan untuk menganalisis pengaturan perlindungan benda budaya secara normatif baik berdasarkan Hukum Humaniter Internasional dan Hukum Hak Asasi juga membahas implementasinya secara nasional. Oleh sebab itu rumusan masalah yang penulis ajukan dalam disertasi ini, adalah: 1) Bagaimana bentuk perlindungan hukum terhadap properti budaya pada masa perang dan pengembangannya untuk masa non-perang?; 2) Bagaimana penyerangan atau perusakan terhadap properti budaya pada saat perang dan non-perang dapat dikategorikan sebagai genosida? 3) Bagaimana komplimentariti antara perlindungan hukum properti budaya pada masa perang dengan non-perang dalam pencegahan serta penegakan hukum terhadap genosida? Adapun metode penelitian yang digunakan adalah kualitatif dengan mengumpulkan data melalui penelusuran peraturan, studi pustaka dan diskusi terbatas dengan pihak-pihak yang terlibat dan berpengalaman dalam upaya perlindungan properti budaya. Dari analisis dan pembahasan terhadap hasil penelitian dapat disimpulkan: 1) Aturan internasional tentang perlindungan properti budaya pada masa perang yang cukup lengkap, terutama syarat ketat penundaan perlindungannya, dapat dijadikan perbandingan untuk mengatur perlindungan di masa non-perang dari risiko kekerasan ataupun tindakan keras; 2) Perusakan properti budaya dapat dikategorikan sebagai genosida apabila dampaknya serupa dengan kejahatan internasional genosida yang berada dibawah yurisdiksi pengadilan pidana internasional dan pengadilan HAM, tetapi ada juga bisa dikategorikan sebagai bagian metode genosida budaya yang dilarang oleh hukum internasional dan HAM; 3) Pemahaman dan pentaatan hukum internasional tentang perlindungan properti budaya pada masa perang juga dapat mengurangi risiko genosida di waktu non-perang, sedangkan keberadaan hukum nasional perlindungan di masa non-perang yang bermanfaat bagi kesatuan bangsa, dapat pula mendukung pencegahan genosida waktu perang serta penegakan hukum yang diharapkan masyarakat internasional. Terakhir, penulis ingin merekomendasikan: 1) kepada instansi negara maupun pemerintah di bidang budaya dan pariwisata, hukum, pertahanan, keamanan serta tata ruang, juga akademisi pendukungnya, kiranya prinsip-prinsip internasional yang telah diterima dapat diimplementasikan sejalan nilai masyarakat; 2) kepada pemerhati bidang tersebut dan masyarakat umumnya, kiranya mendukung perlindungan cagar budaya atau properti budaya yang dilindungi, termasuk dengan saling mengingatkan tanda perlindungan properti budaya dan pentingnya untuk kesatuan bangsa- bangsa dan keberlanjutan peradaban umat manusia. Kata Kunci: Perlindungan Hukum Properti Budaya, Perang, Non-Perang
Item Type: | Thesis (Doctoral) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr.Zainul Daulay,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Perlindungan Hukum Properti Budaya, Perang, Non-Perang |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | S3 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 10 Jun 2024 03:53 |
Last Modified: | 10 Jun 2024 03:53 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/470263 |
Actions (login required)
View Item |