PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIVE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG

Intan, Maharani (2024) PENERAPAN KONSEP KEADILAN RESTORATIVE DALAM PERKARA TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abtrak.pdf - Published Version

Download (678kB)
[img] Text (Bab IPendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (449kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (176kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (390kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Tidak semua tindak pidana dapat dilakukan dengan konsep Keadilan Restoratif. Salah satu tindak pidana yang dapat dilakukan dengan konsep Keadilan Restoratif adalah tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Terdapat syarat untuk dilakukan konsep Keadilan Restoratif, antara lain: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam pidana denda atau pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, dan tindak pidana dilakukan dengan nilai kerugian yang ditimbulkan akibat dari tindak pidana tidak lebih dari Rp 2.500.000,00 (dua juta lima ratus ribu rupiah). Bentuk penerapan dari konsep Keadilan Restoratif yaitu rehabilitasi. Rehabilitasi terbagi menjadi dua yakni rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial. Adapun rumusan masalah dalam penelitian ini diantaranya: 1) Bagaimana penerapan Konsep Keadilan Restoratif dalam perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika di Kejaksaan Negeri Padang dan 2) Apakah yang menjadi kendala dalam penerapan konsep Keadilan Restoratif dalam perkara tindak penyalahgunaan narkotika di Kejakasaan Negeri Padang. Metode Penelitian yang dipakai dalam penulisan skripsi ini adalah yuridis empiris. Penelitian ini bersifat deskriptif. Metode pengumpulan data yang digunakan adalah wawancara dan studi kepustakaan. Dari hasil penelitian bahwa, Kejaksaan Negeri Padang telah menerapkan konsep Keadilan Restoratif sejak pertengahan tahun 2022. Diawali dengan adanya SPDP (Surat Perintah Dimulai Penyidikan) oleh Penyidik Kepolisian kepada Kejaksaan Negeri Padang tentang perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika dan setelah dilimpahkan perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika bersama barang bukti dan tersangkanya, maka Kejaksaan akanmeminta persetujuan Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat tentang bisa atau tidak dilaksanakan Penyelesaian perkara tindak pidana penyalahgunaan Narkotika dengan pendekatan keadilan restoratif berupa rehabilitasi di rumah sakit yang telah ditunjuk yaitu rumah sakit HB Saanin Ulu Gadut Kota Padang. Setelah disetujui oleh Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat, dilanjutkan proses pemeriksaan dokumen dan syarat yang ditentukan oleh Peraturan perundang-undangan yaitu Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009, Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 tahun 2020 dan buku Pedoman Nomor 18 tahun 2021 tentang Penyelesaiaan Penanganan Perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Melalui Rehabilitasi Dengan Pendekatan Keadilan Restoratif Sebagai Pelaksanaan Azas Dominus Litis Jaksa untuk dilakukan Rehablitasi di rumah Sakit dan kemudian tersangka atau penyalahguna diserahkan ke Rumah Sakit HB Saanin untuk dirahabilitasi selama 3 bulan. Kata kunci: Keadilan Restoratif, Tindak Pidana, Penyalahgunaan Narkotika.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Yandriza, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 07 Jun 2024 07:48
Last Modified: 07 Jun 2024 07:48
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/470133

Actions (login required)

View Item View Item