Mainanda, Jenita (2024) KEPATUHAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN DAN DITANDATANGANI OLEH PENGHADAP SECARA BERSAMA-SAMA. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER DAN ABSTRAK)
COVER DAN ABSTRAK.pdf - Published Version Download (396kB) |
|
Text (BAB I)
BAB 1.pdf - Published Version Download (755kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (514kB) |
|
Text (BAB AKHIR/PENUTUP)
BAB IV.pdf - Published Version Download (219kB) |
|
Text (TESIS FULL)
TESIS FULLJENI.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Pasal 1 Angka 1 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris menyebutkan bahwa, “ Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan memiliki kewenangan lainnya”.sehingga dapat dipahami bahwa notaris adalah pejabat umum yang secara khusus diberikan wewenang oleh Undang-undang untuk membuat suatu alat bukti yang otentik yang mempunyai kekuatan yang sempurna. Berdasarkan latar belakang diatas maka permasalahan yang hendak diteliti yaitu : 1) Bagaimana pelaksanaan kepatuhan Notaris dalam membuat akta yang tidak dibacakan dan ditandatangani akta secara berhadapan di Kabupaten Agam. 2) Bagaimana kedudukan Notaris akta yang dibuat tanpa dibacakan oleh notaris dan tidak dilakukan penandatanganan akta secara bersama-sama oleh para pihak. 3) Bagaimana akibat hukum terhadap notaris yang tidak memenuhi kewajiban pembacaan akta sesuai Undang-Undang Jabatan Notantuk memecahkan permasalahan digunakan pendekatan yuridis empiris dengan data utamanya adalah data primer dan data sekunder. Hasil penelitian dan pembahasan bahwa: 1) penanda tanganan akta notaris yang dilaksanakan tidak di hadapan notaris biasanya terjadi dalam praktik pemberian kredit oleh lembaga perbangkan kepada nasabah sudah lazim menggunakan jasa notaris untuk mengikat para pihak dalam suatu akta perjanjian kredit yang dibuat oleh notaris, akta perjanjian kredit antara bank dan nasabah hanya dihadiri dan ditanda tangani oleh nasabah kemudian akta tersebut ditanda tangani oleh nasabah maka akta tersebut dikirim kepada pihak bank untuk ditanda tangani pihak bank. 2) Akta Otentik telah diatur dalam pasal 1868 KUperdata bahwa otentik yaitu akta yang dibuat dalam bentuk yang sudah yang ditentukan dalam Undang-Undang atau dihadapan pejabat umum yang berwenang dimana akta tersebut dibuat.sedangkan pasal 1 angkat (7) Undang-Undang Jabatan Notaris menyebutkan akta notaris yaitu akta yang dibuat oleh atau dihadapan notaris menurut bentuk dan tatacara yang ditetapkan Undang-Undang. 3) Dalam Akta otentik dapat ditentukan secara jelas tentang hak dan kewajiban para pihak menjamin kepastian hukum dan diharap pula dapat dihindari dalam terjadinya sengketa walaupun sengketa tersebut dapat dihindari dalam proses menyelesaian sengketa akta otentik yang merupakan alat bukti tertulis dan terpenuh memberi sumbangan nyata bagi penyelesaian perkara secara murah dan cepat. Kata kunci :Notaris, akta, akta otentik. KEPATUHAN HUKUM BAGI NOTARIS TERHADAP AKTA YANG TIDAK DIBACAKAN DAN DITANDATANGANI OLEH PENGHADAP SECARA BERSAMA-SAMA Jenita Mainanda, 2020123023, Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Andalas, Padang, 2024. ABSTRACT Article 1 Number 1 of Law Number 2 of 2014 concerning Amendments to Law Number 30 of 2004 concerning the Position of Notaries states that, "A notary is a public official who has the authority to make authentic deeds and has other powers". So it can be understood that a notary is public officials who are specifically given the authority by law to produce authentic evidence that has perfect power. Based on the background above, the problems to be studied are: 1) How is the implementation of Notary compliance in making deeds that are not read and signed face to face in Agam Regency. 2) What is the position of the Notary regarding a deed that was made without the notary reading it and the parties did not sign the deed together? 3) What are the legal consequences for notaries who do not fulfill the obligation to read deeds in accordance with the Notan Position Law. To solve the problem, an empirical juridical approach is used with the main data being primary data and secondary data. The results of the research and discussion show that: 1) the signing of a notarial deed which is not carried out in the presence of a notary usually occurs in the practice of granting credit by banking institutions to customers. It is common to use the services of a notary to bind the parties in a credit agreement deed made by a notary, a deed of agreement credit between the bank and the customer is only attended and signed by the customer, then the deed is signed by the customer, then the deed is sent to the bank to be signed by the bank. 2) Authentic Deeds have been regulated in article 1868 of the Civil Code that authentic means a deed made in the form specified in the Law or before the authorized public official where the deed was made. Meanwhile, article 1 point (7) of the Law on the Position of Notaries states notarial deed, namely a deed made by or before a notary according to the form and procedures determined by law. 3) In an authentic deed the rights and obligations of the parties can be clearly determined, guaranteeing legal certainty and it is hoped that the occurrence of disputes can also be avoided, although these disputes can be avoided in the process of resolving disputes in an authentic deed which is written evidence and makes a real contribution to resolving the case. cheaply and quickly. Keywords: Notary, deed,deed authentic.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr.Rembrandt,SH.,M.Pd |
Uncontrolled Keywords: | Kata kunci :Notaris, akta, akta otentik. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 07 Jun 2024 04:08 |
Last Modified: | 07 Jun 2024 04:08 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/470103 |
Actions (login required)
View Item |