TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA ATAS PERALIHAN PROTOKOL NOTARIS DI KOTA PADANG

Adika, Manggala Putra (2019) TANGGUNG JAWAB AHLI WARIS NOTARIS YANG MENINGGAL DUNIA ATAS PERALIHAN PROTOKOL NOTARIS DI KOTA PADANG. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (COVER THESIS)
COVER THESIS abstrak.pdf - Published Version

Download (209kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
bab 1 pendahuluan.pdf - Published Version

Download (578kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB IV PENUTUP)
bab 4 penutup.pdf - Published Version

Download (33kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (436kB) | Preview
[img] Text (THESIS FULL)
THESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (978kB)

Abstract

Kewenangan Notaris yaitu membuat sebuah Akta otentik yang merupakan salah satu bagian dari protokol Notaris. Protokol ini nantinya yang akan dijaga, serta akan diserahkan kepada MPD apabila seorang Notaris meninggal dunia.. Adapun permasalahan pertama adalah mengenai prosedur peralihan protokol Notaris yang meninggal dunia kepada Pejabat Sementara Notaris di Kota Padang dan peran ahli waris serta karyawan Notaris yang meninggal dunia terhadap protokol Notaris di Kota Padang. Dalam Pasal 1 angka 2 UUJN-P menjelaskan bahwa Pejabat Sementara Notaris dAdalah jabatan yang diangkat ketika Notaris meninggal dunia dan dalam Pasal 40 ayat (1) permenkumhan Nomor 25 Tahun 2014 menjelaskan bahwa Pejabat Sementara Notaris disusulkan oleh Ahli waris atau karyawan Notaris dan paling lama pengangkatan oleh MPD selama 14 (empat belas) hari semenjak Notaris meninggal dunia. Dalam penulisan ini penulis menggunanakan metode penelitian yuridis empiris, sedangkan data yang digunakan primer serta teknik pengumpulan data berupa wawancara dengan pihak yang berkaitan dengan penelitian ini. Dari hasil penelitian ini disimpulkan bahwa dalam hal Notaris berhenti dikarenakan meninggal dunia, maka protokol akan diserahkan kepada Notaris pemegang protokol. Demi terjaminnya kepastian hukum dan tidak terbengkalai sebuah Akta, maka MPD melalui usulan dari ahli waris atau karyawan Notaris mengangkat Pejabat Sementara Notaris sesuai Pasal 40 Permenkumhan nomor 25 tahun 2014. Dengan diangkatnya Pejabat Sementara Notaris diharapkan segala hal terkait kepengurusan Akta autentik tidak terputus dan para pihak yang mengikat perjanjian Akta autentik tersebut mendapat kepastian hukum. Pada saat Notaris meninggal dunia, maka Pada Pasal 35 ayat (1) UUJN-P menyatakan apabila Notaris meninggal dunia , suami/istri atau keluarga sedarah dalam garis lurus keturunan semenda sampai derajat kedua wajib memberitahukan kepada Majelis Pengawas Daerah dan selanjutya MPD melakukan pembuatan Surat Keputusan pemberhentian Notaris kepada Kementrian Hukum dan HAM, setelah surat dikeluarkan MPD melakukan proses pembuatan berita acara perpindahan protokol Notaris yang nantinya diserahkan kepada Notaris Pemegang Protokol. Dalam proses ini MPD selaku pejabat yang berwenang mengangkat Pejabat Sementara Notaris, tidak dilakukan dengan alasan segala kepengurusan telah dilakukan oleh karyawan Notaris. selain itu, dalam hal penyerahan protokol, tidak semua Notaris melakukan prosedur sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan penyerahan dilakukan secara bawah tangan kepada Notaris lain. Sehingga terjadi kerancuan terhadap proses penyerahan protokol Notaris serta adanya sebuah tanggung jawab baru yang dibebankan kepada karyawan Notaris untuk membereskan protokol Notaris yang tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr Zainul Daulay.S.H, M.H
Uncontrolled Keywords: Notaris, Pejabat Sementara Notaris, Ahli Waris, Protokol Notaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (Tesis)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 19 Jul 2019 15:29
Last Modified: 19 Jul 2019 15:29
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46929

Actions (login required)

View Item View Item