PEMANFAATAN TANAH ASET PT SEMEN PADANG OLEH PIHAK KETIGA UNTUK MENINGKATKAN NILAI GUNA ASET

Yunizal, Yunizal (2024) PEMANFAATAN TANAH ASET PT SEMEN PADANG OLEH PIHAK KETIGA UNTUK MENINGKATKAN NILAI GUNA ASET. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
CoverdanAbstrak_Yunizal.pdf - Published Version

Download (82kB)
[img] Text (BAB Pendahuluan)
BAB 1 Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (227kB)
[img] Text (BAB Akhir)
BAB Akhir_Yunizal.pdf - Published Version

Download (59kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka_Yunizal.pdf - Published Version

Download (126kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis_Yunizal.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only until 5 June 2025.

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Penelitian ini membahas tentang pemanfaatan tanah aset PT Semen Padang oleh pihak ketiga dan keabsahan hukum terhadap pertimbangan PT Semen Padang memberikan pemanfaatan tanah asetnya untuk kegiatan di luar Perusahaan Bidang Industri Semen. Penelitian ini merupakan penelitian hukum dengan metode penelitian yuridis empiris, spesifikasi penelitian deskriptif analisis.Metode dan teknik pengumpulan data diperoleh dari data primer dan data sekunder. Metode analisis data mempergunakan metode analisis kualitatif. Hasil penelitian ini adalah : Pertama, Berdasarkan Permen BUMN No. PER-13/MBU/09/2014, ada 6 (enam) bentuk pemanfaatan tanah aset PT Semen Padang oleh pihak ketiga yaitu, Bangun Guna Serah (BOT), Bangun Serah Guna (BTO), Kerjasama Operasi, Kerjasama Usaha, Sewa, Pinjam Pakai. Pemanfaatan tanah aset yang dilaksanakan oleh PT Semen Padang adalah dengan cara Sewa dan Pemberiaan HGB diatas HPL. Pedoman pelaksanaan tersebut mengacu kepada Anggaran Dasar Perusahaan, Surat Dewan Komisaris Nomor 094/DK/XII/2020 dan Prosedur Nomor: P/SP/OAS/006 tentang Prosedur Pengelolaan dan Optimalisasi Aset Kedua, Alasan pemberian pemanfaatan tanah aset PT Semen Padang diluar penunjang kegiatan usaha adalah untuk mengoptimalkan seluruh aset yang ada, dan agar PT Semen Padang mendapat manfaat dan pemasukan dari tanah-tanah tersebut, disamping itu agar PT Semen Padang tidak menanggung beban biaya pajak dan juga biaya pemeliharaan dan pengamanan. Ketiga, Pemanfaatan aset tanah PT Semen Padang di luar kegiatan Bidang Produksi Semen bertentangan dengan Pasal 44 UUPA, hal ini yang terjadi pada penyewaan tanah aset PT Semen Padang yaitu dengan status HGB. Oleh karena itu perjanjian sewa menyewa tanah HGB ini berpotensi, namun kecil sekali untuk dibatalkan jika terjadi sengketa.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum
Uncontrolled Keywords: Pemanfaatan, Tanah Aset, PT Semen Padang, Pihak Ketiga
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 06 Jun 2024 03:26
Last Modified: 06 Jun 2024 03:26
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468731

Actions (login required)

View Item View Item