PENJAMINAN POLIS ASURANSI OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS)

Deni, Hendra Sitorus (2024) PENJAMINAN POLIS ASURANSI OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN (LPS). Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (163kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (347kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (272kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pemerintah mengesahkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan, salah satu yang diatur dalam Undang-Undang ini adalah pembentukan Lembaga Penjamin Polis. Lembaga Penjamin Polis yang sebelumnya sudah diamanatkan di dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian dibentuk dengan tujuan untuk melindungi hak-hak dari pemegang polis apabila perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah mengalami gagal bayar. Dengan adanya UU No.4 Tahun 2023 Lembaga Penjamin Polis dibentuk oleh Pemerintah, namun bukan dengan mendirikan lembaga baru, melainkan menggabungkan kewenangan penjaminan polis kepada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) yang sebelumnya hanya menjamin nasabah perbankan sesuai dengan UU No.24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) Bagaimana kedudukan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin polis asuransi dan (2) Akibat hukum Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dalam menjamin polis asuransi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif dengan menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-Undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa LPS sebagai penjamin polis asuransi memiliki beberapa kedudukan, yaitu sebagai regulator, Penanggung Ulang, Likuidator, RUPS, dan Kreditur. LPS sebagai Regulator yang merumuskan PLPS, PLPS yang akan dirumuskan oleh LPS merupakan peraturan turunan dari amanat UU PPSK dalam hal penyelenggaraan program penjaminan polis. LPS juga sebagai Penanggung Ulang yang akan menanggung risiko yang dialami oleh Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah. LPS juga berperan sebagai Likuidator yang akan melikuidasi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi Syariah yang dicabut izin usahanya oleh OJK. Selain itu, LPS juga sebagai RUPS yang akan mengambil alih dan menjalankan segala wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang rapat umum pemegang saham. LPS berperan sebagai Kreditur yang menggantikan posisi Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Asuransi yang dilikuidasi dalam hal membayar gaji pegawai dan pesangon pegawai serta pembayaran klaim penjaminan atas polis asuransi. Dalam penelitian ini juga menemukan bahwa Pemerintah dan LPS belum membentuk peraturan pelaksanaan program penjaminan polis. Banyak hal-hal yang tidak diatur dalam UU No.4 Tahun 2023 mengenai pelaksanaan program penjaminan polis yang dapat mengakibatkan ketidakpastian hukum bagi perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah serta pemegang polis asuransi.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Nanda Utama, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Jun 2024 04:39
Last Modified: 04 Jun 2024 04:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468690

Actions (login required)

View Item View Item