Dike, Yanti (2024) DILEMA KONSTITUSIONAL PENGHAPUSAN PASAL 22 UNDANG-UNDANG NOMOR 24 TAHUN 2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI SEBAGAI UPAYA MEMPERKUAT INDEPENDENSI HAKIM ATAU PELANGGARAN TERHADAP ASAS NEMO JUDEX IN CAUSA SUA. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (62kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (222kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (53kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (207kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pembatasan periode masa jabatan hakim konstitusi berimplikasi terhadap independensi kekuasaan kehakiman. Dengan adanya periode kedua atau dapat diangkat kembali dapat memberikan potensi terhadap pengaruh politik dan kontroversi dalam pengajuan hakim konstitusi untuk periode kedua, sehingga dapat menurunkan independensi kekuasaan kehakiman. Namun putusan Mahkamah Konstitusi yang mengadili dan memutus perkara penghapusan periode masa jabatan hakim konstitusi pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi juga dapat menimbulkan terjadinya pelanggaran terhadap asas nemo judex in causa sua yang berarti hakim tidak dapat memutus perkara yang berkaitan dengan dirinya sendiri. Atas dasar gagasan inilah penulis akan mencoba memecahkan rumusan masalah yaitu, Pertama bagaimana implikasi periode masa jabatan hakim Mahkamah Konstitusi terhadap kemandirian kekuasaan kehakiman? Dan yang Kedua bagaimana penggunaan asas nemo judex in causa sua dalam Putusan Mahkamah Konstitusi? Kajian yang dilakukan penulis adalah metode yurudis normatif yang menggunakan pendekatan Undang-undang, pendekatan konsep dan pendekatan perbandingan dengan teknik pengumpulan data kepustakaan. Data yang diperoleh akan dianalisis dengan metode deskriptif analitis secara kualitatif. Kemudian pokok bahasan yang dihasilkan adalah batasan periode masa jabatan hakim selama 5 (lima) tahun dan potensi terpilihnya kembali hakim konstitusi pada periode kedua berdampak buruk pada kekuasaan kehakiman. Sedangkan periode yang lebih panjang hingga usia pensiun dapat memperkuat independensi hakim. Oleh karena itu periode masa jabatan hakim konstitusi perlu dilakukan perubahan dengan masa jabatan yang lebih panjang namun hal ini memerlukan proses seleksi dan pengawasan yang ketat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan. Kemudian dikenal adanya asas nemo judex in causa sua yang berarti seseorang tidak dapat menjadi hakim untuk mengadili kepentingan dirinya sendiri karena kondisi tersebut sangat mungkin menimbulkan kecenderungan hakim untuk memihak sehingga mengakibatkan tidak lagi tercapai keadilan sebagai tujuan dari proses peradilan.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Arfiani, S.H., M.H |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 03 Jun 2024 08:21 |
Last Modified: | 03 Jun 2024 08:21 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468520 |
Actions (login required)
View Item |