KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMBATALKAN AKTA NOTARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 259/Pdt.G/2020/PN.GIN)

MUTHIA, SALSABILA (2024) KEWENANGAN HAKIM DALAM MEMBATALKAN AKTA NOTARIS (STUDI PUTUSAN NOMOR 259/Pdt.G/2020/PN.GIN). Diploma thesis, UNIVERSITAS ANDALAS.

[img] Text (BAB I (PENDAHULUAN))
BAB I.pdf - Published Version

Download (463kB)
[img] Text (BAB IV (PENUTUP))
BAB IV PENUTUP.pdf - Published Version

Download (224kB)
[img] Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (231kB)
[img] Text (Cover dan Abstrak)
ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (232kB)
[img] Text (SKRIPSI FULL TEXT)
SKRIPSI FULL TEXT.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (6MB)

Abstract

Pasal 1 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2014, Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang tersebut. Ketika akta ini berhadapan dengan pengadilan, tak jarang beberapa hal diperiksa, seperti keaslian data, kekuatan pembuktian, dan keterangan dari pejabat pembuat akta itu. Sebagai suatu alat bukti yang mengikat para pihak didalamnya dan berkekuatan hukum tetap. Tetapi pada prakteknya akta yang menjadi objek barang bukti dalam Putusan Nomor 259/Pdt.G/2020 dibatalkan oleh hakim. Adapun permasalahan yang terjadi antara Penggugat dengan Tergugat yaitu Penggugat (WNA) mengklaim bahwa tanah objek sengketa tersebut adalah miliknya dikarenakan pembelian tanah tersebut menggunakan dana dari Penggugat. Penggugat menyatakan dalam hal pembelian tanah-tanah tersebut memakai atau meminjam nama Tergugat untuk sementara waktu sebagai persyaratan legal formil dalam pendaftaran hak milik. Maka dengan landasan fakta inilah kemudian dibuatkan akta antara Para Penggugat dengan Tergugat yang dibuat oleh dan dihadapan Notaris/PPAT untuk menegaskan hak keperdataan Para Penggugat sekaligus menegaskan kapasitas Tergugat terkait pembelian kedua bidang tanah tersebut yakni masing masin. Tergugat(WNI) menolak dikarenakan akta tanah tersebut di Sertifikat Hak Milik (SHM) adalah beratasnamakan Tergugat. Lalu berdasarkan penelitian, ditemukan bahwa akta kuasa yang dibuat oleh Notaris bersama Penggugat dan Tergugat dibatalkan dikarenakan akta tersebut mengandung klausa yang tidak halal, yaitu terdapat perjanjian simulasi/pinjam nama (Nominee). Rumusan masalah yang dibahas yaitu mengetahui dasar pertimbangan hakim dalam membatalkan akta notaris dan pertanggungjawaban notaris ketika akta dinyatakan batal demi hukum. Metode penelitian yang digunakan penulis yaitu yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif analisis karena menggunakan uraian kalimat yang disusun sistematis. Berdasarkan hasil pembahasan yang penulis uraikan diperoleh kesimpulan : bahwa hakim membatalkan akta dikarenakan ditemukannya perjanjian nominee atau perjanjian simulasi atau perjanjian pinjam nama antara WNI dan WNA. Pembatalan akta pada putusan tersebut mengakibatkan akta penggugat batal demi hukum dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: NANDA UTAMA, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Kewenangan Hakim, Pembatalan Akta Notaris, Alat Bukti
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 04 Jun 2024 09:05
Last Modified: 04 Jun 2024 09:05
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468347

Actions (login required)

View Item View Item