Aficha, Leony (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP KEPAILITAN PERSONAL GARANSI (BORGTOCHT) KARENA DEBITUR WANPRESTASI. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (175kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (324kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (129kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (362kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Dalam utang piutang, selain meminta jaminan benda, hampir dipastikan kreditur juga meminta jaminan orang atau dalam kepailitan dikenal dengan istilah personal guarantor. Personal guarantor sebagai pihak ketiga berperan memastikan bahwa debitur akan memenuhi seluruh prestasinya sebagaimana yang telah diperjanjikan dengan kreditur. Namun, pada praktiknya tidak jarang debitur melakukan wanprestasi. Dengan demikian, salah satu upaya yang dapat dilakukan kreditur untuk mendapatkan haknya kembali adalah dengan mengajukan permohonan Pailit kepada debitur dengan syarat yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 tahun 2004 yang selanjutnya disebut UUK-PKPU. Namun, pada beberapa kasus ditemukan kreditur langsung mengajukan permohonan Pailit kepada personal guarantor tanpa memailitkan debitur terlebih dahulu. Di dalam UUK-PKPU belum terdapat aturan mengenai mekanisme pengajuan Pailit terhadap personal guarantor. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui (1) bagaimana pertanggungjawaban debitur atas kepailitan personal guarantor karena debitur wanprestasi (2) Untuk mengetahui perlindungan hukum terhadap kepailitan personal guarantor karena debitur wanprestasi. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif yang menggunakan pendekatan Peraturan Perundang-undangan. Hasil penelitian ini menunjukkan personal guarantor memiliki hak regres dan subrogasi untuk menuntut kembali debitur membayar ganti rugi kepada personal guarantor karena Ia telah membayar utang debitur. Selain itu, hasil penelitian ini menemukan bahwa belum adanya aturan yang jelas dan pasti dalam mengatur kedudukan dan mekanisme pengajuan Pailit terhadap personal guarantor. Dengan adanya kekosongan hukum pada Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Utang Nomor. 37 tahun 2004 menunjukkan bahwa peraturan ini belum menjawab seluruh permasalahan yang ada yang dapat menimbulkan ketidakpastian hukum dan tidak memberikan perlindungan bagi para pihak dalam perkara kepailitan terutama pada penjamin perorangan (borgtocht) atau personal guarantor. Kata Kunci: Personal guarantor, Wanprestasi, Kepailitan
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Ulfanora, S.H., M.H Dr. Misnar Syam. S.H., M.Hum |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 03 Jun 2024 04:44 |
Last Modified: | 03 Jun 2024 04:44 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468200 |
Actions (login required)
View Item |