Yori Sania, Islami (2024) POLITIK HUKUM BATAS MINIMUM USIA PERKAWINAN PASCA PUTUSAN MAHKAMAH KONSTITUSI NOMOR 22/PUU-XV/2017. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (246kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (316kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (127kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (291kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Pengaturan seputar batas minimal usia perkawinan di Indonesia pada dasarnya telah melalui sejarah dan dinamika panjang mulai dari pra pemerintahan Kolonial Belanda hingga di masa Orde Baru lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan dan terakhir direvisi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Penelitian ini membahas dua rumusan masalah, Pertama, bagaimana pengaturan batas usia minimum perkawinan sebelum Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017?, Kedua, bagaimana politik hukum batas minimum usia perkawinan pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 22/PUU-XV/2017? Untuk dapat membahas permasalahan tersebut maka digunakan metode penelitian yuridis normatif dengan pendekatan historis dan perundang-undangan, dimana sumber data yang dipakai adalah sumber data sekunder. Dari penelitian dan pembahasan yang telah dilakukan, maka didapatkan hasil sebagai berikut: Pertama, sejarah pengaturan batas minimal usia perkawinan di Indonesia sudah dimulai sejak pra Kolonial Belanda dimana saat itu hukum perkawinan yang berlaku adalah hukum agama masing-masing yang kemudian di masa pendudukan Belanda diberlakukan penggolongan berdasarkan etnis dan tiap-tiap golongan punya aturannya tersendiri. Di masa orde lama lahir Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1946 mengenai Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk (selanjutnya disebut NTR), di era orde baru lahir Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang disusul revisi pertamanya di era reformasi menjadi Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Kedua, kehendak (political will) dari penguasa negara menjadi faktor penentu ke manakah hukum hendak di arahkan termasuk dalam persoalan penetapan batas minimum usia perkawinan. Hal ini bisa dilihat dari perkembangan hukum perkawinan di Indonesia mulai dari masa kolonial Belanda, masa pasca kemerdekaan, dan masa Orde Baru di mana hukum perkawinan mengalami pengaruh yang sangat kuat dari kepentingan penguasa
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 03 Jun 2024 04:47 |
Last Modified: | 03 Jun 2024 04:47 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468199 |
Actions (login required)
View Item |