Namus Akbar, Tauhid (2024) PELAKSANAAN FUNGSI PENGAWASAN OTORITAS JASA KEUANGAN (OJK) TERHADAP LAYANAN PINJAMAN ONLINE (FINTECH P2P LENDING) DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (136kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (407kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (291kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (285kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Otoritas Jasa Keuangan merupakan lembaga independen yang memiliki fingsi, tugas dan wewenang dalam mengawasi sektor jasa keuangan. Kompleksnya kegiatan di sektor jasa keuangan membuat OJK harus menciptakan pengawasan yang lebih efektif agar tidak terjadinya pelanggaran maupun kerugian di sektor jasa keuangan. Dewasa ini banyak perusahaan Financial Technology (Fintech) yang beroperasi di Indonesia baik yang legal maupun ilegal sehingga timbul permasalahan yang terjadi dalam lingkungan Fintech ini salah satunya layanan pinjaman online. Pelanggaran tersebut seperti, wanprestasi, pengancaman, penyebaran data pribadi, layanan pinjaman online ilegal dan sebagainya. Adapun rumusan masalah dalam penulisan skripsi ini yaitu : 1. Bagaimana pelaksanaan fungsi pengawasan Otoritas Jasa Keuangan terhadap layanan fintech peer to peer lending; 2. Bagaimana kendala dan upaya hukum Otoritas Jasa Keuangan terhadap layanan fintech peer to peer lending ilegal? Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini yaitu metode yuridis empiris, dilakukan dengan fenomena di lapangan yang nantinya akan dibandingkan dengan hukum yang berlaku, sifat penelitian ini yaitu deskriptif analitif. Kesimpulan dari hasil penelitian yaitu OJK selaku lembaga yang memiliki wewenang untuk mengawasi kegiatan layanan pinjaman online dengan menggunakan metode secara langsung (on site) dan tidak langsung (off site). Terjadinya wanprestasi atau pelanggaran yang dilakukan layanan pinjaman online legal maka OJK akan melakukan penindakan berupa peringatan tertulis, pembatasan kegiatan usaha hingga pencabutan izin usaha. Pemberi pinjaman apabila melakukan wanprestasi atau pelanggaran maka akan ditindak oleh OJK melalui tim penyidik OJK tindakan tersebut akan diselesaikan sesuai ketentuan hingga pemblokiran rekening pemberi dana. OJK juga turut menyelesaikan apabila terdapat penerima pinjaman melakukan wanprestasi yaitu gagal bayar yang dapat merugikan pemberi pinjaman. Pinjaman online ilegal, OJK melalui Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PAKI) yang terdiri dai 12 Kementerian/Lembaga akan melakukan pemblokiran aplikasi atau website. Pemblokiran tersebut akan dilakukan oleh cyber patrol. Kata Kunci : Pengawasan, Otoritas Jasa Keuangan, Fintech P2P Lending
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Yulia Mirwati, S.H., C.N., M.H. Dr. Wetria Fauzi, S.H., M.Hum. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 31 May 2024 08:07 |
Last Modified: | 31 May 2024 08:07 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/468052 |
Actions (login required)
View Item |