PROSES KONVERSI KOPERASI KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM RABI JONGGOR KECAMATAN GUNUNG TULEH KABUPATEN PASAMAN BARAT BERDASARKAN PERMENKOP UKM NO 11 TAHUN 2017

Muhammad, Bangun (2024) PROSES KONVERSI KOPERASI KONVENSIONAL MENJADI SYARIAH PADA KOPERASI SIMPAN PINJAM RABI JONGGOR KECAMATAN GUNUNG TULEH KABUPATEN PASAMAN BARAT BERDASARKAN PERMENKOP UKM NO 11 TAHUN 2017. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (366kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (285kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

Peraturan Menteri Negara Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah Nomor 9 tahun 2018 Pasal 84 ayat (2) menyebutkan bahwa pengurus wajib melaksanakan hasil keputusan rapat anggota. Selanjutnya Peraturan Menteri Koperasi Dan Usaha Kecil Menengah Nomor 11 Tahun 2017 menjelaskan bahwa KSP atau USP Koperasi yang telah mendapatkan persetujuan rapat anggota harus melaksanakan transisi kegiatan usaha berdasarkan Prinsip Syariah paling lama 2 (dua) tahun sebelum perubahan anggaran dasar. Berdasarkan bunyi pasal di atas maka pengurus wajib untuk melaksanakan hasil keputusan rapat anggota. Selanjutnya khusus peralihan koperasi konvensional menjadi syariah diberikan waktu 2 (dua) tahun kepada pengurus untuk menyelesaikan transisi peralihan koperasi menjadi syariah. Akan tetapi KSP Rabi Jonggor sudah 2 (dua) tahun lamanya setelah RAT namun tidak menyelesaikan peralihan koperasi menjadi syariah. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini yaitu : (1). Apa Penyebab Koperasi Simpan Pinjam Rabi Jonggor tidak menyelesaikan proses konversi koperasi menjadi koperasi syariah (2) Apa sanksi yang diberikan kepada koperasi yang tidak meyelesaikan proses konversi koperasi menjadi syariah yang sudah mendapatkan persetujuan anggota dalam RAT. Metode penelitian yang digunakan adalah metode penelitian yuridis empiris, dengan melakukan pendekatan penelitian lapangan. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis. Teknik pengumpulan data melalui wawancara dan studi kepustakaan. Berdasarkan hasil penelitian, KSP Rabi Jonggor terkendala dalam melakukan konversi koperasi menjadi syariah dikarenakan tidak adanya DPS (Dewan Pengawas Syariah). Koperasi sudah mengusahakan melakukan pelatihan kepada anggota untuk menjadi DPS dan juga mencoba mencari orang yang berasal dari luar anggota untuk menjadi DPS namun semua usaha koperasi tersebut belum membuahkan hasil. Selain itu kurangnya pemahaman anggota, karyawan, dan pengurus tentang koperasi syariah juga termasuk penyebab koperasi terkendala untuk melakukan pengonversian. Sanksi bagi koperasi yang tidak melaksanakan hasil RAT, khususnya untuk koperasi yang ingin melakukan konversi menjadi syariah dan sudah melewati batas waktu yang ditentukan adalah tidak ada pengaturannya. Tidak ada Undang-Undang ataupun peraturan lainnya yang mengatur tentang pemberian sanksi kepada koperasi yang tidak melaksanakan RAT tersebut ataupun yang sudah melewati batas waktu untuk melakukan pengonversian koperasi menjadi syariah, dalam hal ini dapat dikatakan bahwa adanya kekosongan hukum. Kata kunci : Konversi Koperasi, Koperasi Konvensional, Koperasi Syariah.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 30 May 2024 02:52
Last Modified: 30 May 2024 02:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/467956

Actions (login required)

View Item View Item