Pergeseran Sistem Pewarisan Masyarakat Etnis Tionghoa Sumatera Barat

Angelyn, Atma Augustin (2024) Pergeseran Sistem Pewarisan Masyarakat Etnis Tionghoa Sumatera Barat. Diploma thesis, Andalas University.

[img] Text (Cover Abstrak)
cover dan abstrak_compressed.pdf

Download (444kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf
Restricted to Registered users only

Download (429kB)
[img] Text (Penutup)
FULL_compressed (1)-75-79.pdf
Restricted to Registered users only

Download (374kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
dAFTAR PUSTAKA.pdf

Download (376kB)
[img] Text (Skripsi full)
FULL_compressed.pdf
Restricted to Repository staff only

Download (856kB)

Abstract

Masyarakat etnis Tionghoa dan keturunannya adalah golongan ke II berdasarkan Peraturan Penggolongan Penduduk pada masa Hindia Belanda, Pasal 131 jo. 163 Indische Staatsgerling, mereka adalah penduduk yang menurut aturan menggunakan hukum Perdata BW. Namun di dalam pewarisan, masyarakat Tionghoa lebih memilihmenggunakan adat mereka sendiri pada saat itu karena berbedanya sistem kekerabatan menurut hukum perdata BW dan hukum adat Tionghoa.Sistem kekerabatan patrilineal pada adat Tionghoa telah membuat anak perempuan sama sekali tidak diberikan hak mewaris. Anak laki-laki dijadikan ahli waris satu-satunya dengan berbagai kewajiban-kewajiban yang harus dipenuhi dan telah ditentukan oleh adatnya. Namun jika kita melihat pada masyarakat Tionghoa di Sumatera Barat pada masa sekarang, sistem pewarisan tersebut sudah banyak yang berbeda dan berubah dalam pelaksanaannya. Anak perempuan sudah mulai mendapatkan hak atas harta waris dan terdapat kewajiban-kewajiban ahli warisyang semula harus dilakukan menurut adat tradisional, sekarang sudah melonggar dan berubah. Kewajiban-kewajiban tersebut justru banyak yang dilakukan oleh anak perempuan pada masa ini dan tidak harus dilaksanakan oleh anak laki-laki sebagai ahli waris. Sehingga rumusan masalah dari penelitian ini adalah: 1) Apa sajakah yang menyebabkan pergeseran dalam sistem pewarisan adat etnis Tionghoa di Sumatera Barat? 2) Bagaimana akibat hukum dari pergeseran sistem pewarisan adat etnis Tionghoa di Sumatera Barat? Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian empiris (social legal research) dengan analisa kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pergeseran tersebut terjadi dikarenakan beberapa faktor:1)Faktor agama yang dianut, 2) Faktor memudarnya kebudayaan dan identitas masyarakat Tionghoa Sumatera Barat, 3) Faktor undang-undang dan peraturan yang berlaku, 4) Faktor ekonomi, 5) Faktor pernikahan dengan masyarakat lokal, 6) Faktor kurangnya peran atau pemenuhan tanggung jawab anak laki-laki di dalam keluarga serta berdayanya perempuan Tionghoa modern. Adapun akibat hukum dari pergeseran sistem pewarisan adat Tionghoa ini berakibat hukum: 1) Diberikannya hak mewaris bagi anak perempuan, 2) Penundukan hukum adat terhadap hukum nasional, 3) Perubahan tata cara dalam penyelesaian sengketa pewarisan, 4)Terjadinya kekaburan hukum akibat dari pluralisme hukum Kata kunci: Pergeseran, Sistem pewarisan, masyarakat Tionghoa

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 May 2024 04:40
Last Modified: 27 May 2024 04:40
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/467505

Actions (login required)

View Item View Item