Yanda, Wijaya (2024) ”PELAKSANAAN PENGHENTIAN PENYIDIKAN OLEH KEPOLISIAN TERHADAP PENYELESAIAN TINDAK PIDANA (Studi Pada Kepolisian Daerah Sumatera Barat)”. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (167kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (224kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (50kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (185kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Sesuai ketentuan Pasal 1 angka 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHAP) penyidikan merupakan rangkaian tindakan penyidik untuk mengumpulkan alat bukti sehingga membuat terang sebuah tindak pidana serta menemukan tersangkanya. Sehingga, penetapan tersangka oleh penyidik pasti dilakukan setelah ditemukannya alat bukti. Namun, di saat dilakukan penetapan tersangka, masih terdapat kewenangan penyidik untuk menghentikan penyidikan karena alasan bukan peristiwa pidana, demi hukum dan tidak cukup bukti. Padahal, sebelum masuk pada tahap penyidikan, telah dipastikan suatu peristiwa merupakan peristiwa pidana pada tahap penyelidikan. Selain itu, saat menetapkan seorang tersangka, penyidik merujuk pada bukti permulaan yaitu paling sedikit 2 (dua) jenis alat bukti. Dalam penelitian ini mengangkat dua permasalahan utama, yaitu pertama bagaimana pelaksanaan penghentian penyidikan terhadap penyelesaian tindak pidana. Kedua, bagaimana implikasi penghentian penyidikan tindak pidana terhadap penyelesaian perkara. Metode penelitian yang digunakan oleh penulis adalah metode yuridis empiris yaitu cara prosedur yang dipergunakan untuk memecahkan masalah penelitian dengan meneliti data primer di lapangan serta ditambah dengan data sekunder. Serta sifat dari penelitian adalah bersifat deskriptif analitis. Hasil penelitian menunjukkan bahwa, pertama proses penghentian penyidikan sebagai penyelesaian perkara dilakukan ketika ditemukan fakta dalam proses penyidikan berupa tidak ditemukannya cukup bukti, perkara yang dilakukan penyidikan bukan merupakan peristiwa pidana, atau keadaan-keadaan nebis in idem dimana perkara sudah pernah diputus sebelumnya atau ketika tersangka meninggal dunia dan disaat perkara diselesaikan melalui penyelesaian non litigasi melalui mediasi dan jalan damai. Kedua, Penghentian penyidikan tindak pidana terhadap penyelesaian perkara tentunya berimplikasi pada beberapa hal, baik terhadap perkara yang penyidikannya dihentikan, terhadap para pihak yang berperkara dan terhadap penyidik. Selain itu, penghentian penyidikan hanya dilakukan oleh penyidik setelah dilakukannya Gelar Perkara. Terhadap pelaksanaan penghentian penyidikan, diperlukan profesionalisme penyidik yang disertai dengan pengawasan yang efektif baik secara internal maupun eksternal kepolisian. Hal tersebut untuk memastikan tindakan yang dilakukan penyidik sesuai dengan ketentuan yang berlaku sehingga proses penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian berjalan dengan efektif. Kata Kunci: Penghentian Penyidikan, Penyidik Kepolisian, Gelar Perkara.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 27 May 2024 04:42 |
Last Modified: | 27 May 2024 04:42 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/467370 |
Actions (login required)
View Item |