KEWENANGAN DISKRESI APARAT KEPOLISIAN DITINJAU DARI SEGI HAK ASASI MANUSIA

Qadri Muzrahman, Hamdi (2024) KEWENANGAN DISKRESI APARAT KEPOLISIAN DITINJAU DARI SEGI HAK ASASI MANUSIA. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (128kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (519kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (219kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Hak Asasi Manusia merupakan hak yang melekat dengan kuat di dalam diri manusia keberadaanya merupakan bagian yang tak terpisahkan oleh manusia tidak dapat dikurangi dalam hal apapun apalagi dihilangkan. Polri dan HAM merupakan titik singgung yang tidak bisa dipisahkan. Banyaknya pelanggaran HAM bukanlah disebabkan oleh lembaga Polri tersebut, tetapi kewenangan istimewa yang dimiliki Polri yaitu diskresi kepolisian tidak adanya standarisasi dan batasan yang konkret dalam Undang-Undang untuk penggunaan diskresi tersebut. Adapun permasalahan yang ada dalam skripsi ini yaitu: Pertama, Bagaimana lingkup wewenang diskresi yang dimiliki oleh aparat Kepolisian? Kedua, Bagaimana kewenangan diskresi aparat Kepolisian ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia? Metode Penelitian yang digunakan oleh penulis menggunakan penelitian yuridis empiris yaitu pendekatan yang dilakukan dengan mempelajari kenyataan yang ada di lapangan guna mendapatkan data dan informasi yang dapat dipercaya kebenarannya. Serta sifat dari penelitian ialah bersifat deskriptif analitis yaitu memberikan gambaran dan melakukan analisa mengenai kewenangan diskresi aparat Kepolisian ditinjau dari segi Hak Asasi Manusia. Dari Hasil penelitian ini penulis mendapatkan kesimpulan Pertama, Lingkup wewenang diskresi Polri diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002. Kewenangan diskresi ini bersifat sangat subjektif dan terlihat jelas dalam Pasal 18 ayat (1) bahwa polisi “dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri”. Hal tersebut sangat masih abstrak dalam anggota Polri dan bagaimana menggunakan kewenangan diskresi tersebut tidak disalahgunakan dan menghormati HAM. Kedua, Kewenangan diskresi kepolisian dari segi HAM, memang berpotensi melanggar HAM karena menghilangkan kepastian hukum dalam tindakanya. Diskresi kepolisian merujuk kepada keputusan aparat kepolisian untuk menggunakan kebijaksanaanya atau penilaian sendiri (subjektif) dalam menjalankan tugas wewenang mereka. Diskresi kepolisian masih sangat abstrak di kepolisian, tidak adanya regulasi khusus mengenai diskresi kepolisian ini di lapangan. Aparat kepolisian hanya berlindung dibalik frasa “penilainya sendiri” di dalam Undang-Undang kepolisian, sehingga banyaknya menimbulkan kasus HAM. Pada pelaksanaanya selagi masih berjalan sesuai norma atau Undang-Undang tidak akan terjadi pelanggaran HAM, tetapi pada faktanya banyak terjadi pelanggaran HAM dalam pelaksanaanya. Contohnya saja menurut catatan Komisi untuk orang yang hilang dan korban tindak kekerasan (KontraS), setidaknya ada 921 laporan pelanggaran HAM oleh aparat kepolisian selama periode Juli 2019 hingga Juni 2020.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Dr. Dian Bakti Setiawan, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 27 May 2024 04:44
Last Modified: 27 May 2024 04:44
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/467368

Actions (login required)

View Item View Item