KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA PADANG

GUSRIDAWATI, GUSRIDAWATI (2019) KONTRIBUSI PAJAK REKLAME TERHADAP PENDAPATAN ASLI DAERAH (PAD) KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover dan abstrak)
Cover.pdf - Published Version

Download (189kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB I PENDAHULUAN)
Bab I (Pendahuluan).pdf - Published Version

Download (299kB) | Preview
[img]
Preview
Text (BAB V PENUTUP)
Bab V (Penutup).pdf - Published Version

Download (287kB) | Preview
[img]
Preview
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (283kB) | Preview
[img] Text (TA Full text)
TA Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Pembangunan merupakan suatu proses kegiatan yang dilakukan dalam rangka pengembangan atau pengadaan perubahan-perubahan ke arah keadaan yang lebih baik, dengan menciptakan keselarasan dan keseimbangan seluruh kegiatan. Hal ini juga penentu berhasil atau tidaknya suatu pembangunan secara maksimal. Untuk memaksimalkan pembangunan tersebut peranan pajak cukup besar, karena pajak merupakan salah satu sumber dana pemerintah untuk melakukan pembangunan, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah. Pemungutan pajak dapat dipaksakan karena dilaksanakan berdasarkan undang-undang. Secara umum pajak bisa di artikan berupa iuran dari warga negara (rakyat) terhadap negara, hal ini berdasarkan dari Undang-undang yang mana sifatnya di paksakan dan warga negara tersebut tidak mendapat balas jasa (imbalan) secara langsung. Kotribusi adalah sebagai bentuk iuran uang atau dana, bantuan tenaga, bantuan pemikiran, bantuan materi dan segala macam bantuan yang kiranya dapat membantu suksesnya kegiatan pada suatu forum, perkumpulan dan lain sebagainya . Dalam kontribusi ini, dapat dimaksudkan bahwa seberapa besar sumbangan/bantuan atau kontribusi pajak reklame dalam meningkatkan PAD.Pajak Reklame adalah pajak atas penyelenggara reklame. Reklame adalah benda, alat, perbuatan, atau media yang bentuk dan corak ragamnya dirancang untuk tujuan komersial memperkenalkan, menganjurkan, mempromosikan, atau untuk menarik perhatian umum terhadap barang , jasa, orang, atau badan, yang dapat dilihat, dibaca, didengar dirasakan dan/atau dinikmati oleh umum. Pajak reklame tidak lepas dari Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, Peraturan Walikota Padang Nomor 46 tahun 2017 tentang pajak reklame dan Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 08 Tahun 2011 tentang pajak daerah. Pendapatan daerah adalah hak daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih dalam periode tahun bersangkutan. Menurut Slamet (2005:108), Pendapatan Asli Daerah (PAD) adalah bagian dari pendapatan daerah yang bersumber dari potensi daerah itu sendiri yang dipungut berdasarkan peraturan daerah tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sumber Pendapatan Asli Daerah terdiri dari hasil pajak daerah, retribusi daerah, hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan dan lain-lain PAD yang sah.Pajak reklame dipungut atas semua penyelenggaraan reklame. Dalam mengetahui kontribusi dilakukan dengan membandingkan penerimaan pajak reklame pada periode tertentu dengan penerimaan PAD periode tertentu pula. Semakin besar hasilnya berarti semakin besar pula peranan pajak daerah terhadap PAD, begitu pula sebaliknya jika hasil perbandingannya terlalu kecil berarti peranan pajak daerah terhadap PAD juga kecil.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Rahmat Kurniawan, SE, MSE, Ak
Subjects: H Social Sciences > HJ Public Finance
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Keuangam
Depositing User: d3 keuangan negara
Date Deposited: 17 Jul 2019 15:52
Last Modified: 17 Jul 2019 15:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46724

Actions (login required)

View Item View Item