Fathan Akram, Alius (2024) PERAN BADAN PENGAWAS PEMILIHAN UMUM KOTA PADANG DALAM PENCEGAHAN DAN PENANGANAN KAMPANYE HITAM (BLACK CAMPAIGN) PADA PEMILIHAN UMUM SERENTAK TAHUN 2024. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (69kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version Download (375kB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version Download (50kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (124kB) |
|
Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Kampanye Pemilu 2019 yang dilakukan oleh calon Presiden dan calon Wakil Presiden dan calon legislatif sangat memanas dengan tersebarnya berita-berita yang tidak benar/ kampanye hitam (black campaign), sehingga terganggunya kondusifitas di tengah masyarakat Kota Padang. Bawaslu Kota Padang yang berwewenang mengawasi seluruh tahapan Pemilu harus siap mengatasi kampanye hitam (black campaign). Hal ini perlu dilakukan untuk menjaga pemilu yang adil dan jujur pada Pemilu 2024. Berdasarkan latar belakang tersebut timbul rumusan masalah sebagai berikut: pertama, Bagaimana cara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang dalam melakukan pencegahan adanya praktik kampanye hitam (black campaign) pada tahapan menjelang Pemilihan Umum 2024? Kedua, Bagaimana cara Badan Pengawas Pemilihan Umum Kota Padang dalam melakukan penanganan praktik adanya kampanye hitam (black campaign) pada tahapan menjelang Pemilihan Umum 2024? Penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis empiris dan bersifat deskriptif analitis. Penelitian ini menghasilkan kesimpulan bahwa. Pertama, Bawaslu Kota Padang dalam melakukan pencegahan memiliki beberapa cara di mana Bawaslu Kota Padang melakukan sosialisasi tentang pelanggaran kampanye termasuk didalamnya kampanye hitam (black campaign), melakukan kerja sama dengan pihak terkait seperti Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Padang dalam menghalau kampanye hitam (black campaign) pada media sosial dan melakukan kerja sama dengan pihak kepolisian, dan meningkatkan partisipasi masyarakat dalam melakukan pengawasan melalui program pengawasan partisipatif. Kedua, pada tahapan penanganan pelanggaran kampanye hitam (black campaign) aturan yang digunakan adalah Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022. Peraturan tersebut menjadi acuan Bawaslu Kota Padang dalam menindak lanjuti dugaan tindak pidana pemilu. Namun tidak ditemukannya pelanggaran kampanye hitam (black campaign) oleh Bawaslu Kota Padang pada pemilu serentak tahun 2024. Keberhasilan Bawaslu Kota Padang dalam mencegah pelanggaran kampanye hitam (black campaign) disamping keterbatasan Bawaslu dalam melakukan pencegahan ditandai dengan tidak ditemukannya pelanggaran tersebut. Oleh karena itu saran penelitian ini Bawaslu Kota Padang sebaiknya mempertahankan dan meningkatkan kinerja Bawaslu Kota Padang dengan lebih banyak melakukan kerja sama dengan instansi untuk pengawasan pemilu di masa yang akan datang. Bawaslu Kota Padang juga diharapkan melakukan sosialisasi dilakukan ke Sekolah Menengah Atas sebagai peserta pemilu yang baru pertama kali memilih/mencoblos dalam pelaksanakan pemilu di pemilu mendatang.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Fakultas Hukum |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 21 May 2024 06:58 |
Last Modified: | 21 May 2024 06:58 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/467013 |
Actions (login required)
View Item |