Dian, Kurnianti (2024) PENGATURAN PENDAFTARAN TANAH ULAYAT DALAM UPAYA MENDUKUNG TERTIB ADMINISTRASI PERTANAHAN. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover dan Abstrak)
Abstrak.pdf - Published Version Download (894kB) |
|
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I. Pendahuluan.pdf - Published Version Download (5MB) |
|
Text (Bab IV Penutup)
Bab IV. Penutup.pdf - Published Version Download (948kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (497kB) |
|
Text
Tesis Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (739kB) |
Abstract
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (saat ini Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang) yang diikuti dengan peraturan pelaksananya Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 tentang Hak Pengelolaan, Hak Atas Tanah, Satuan Rumah Susun, dan Pendaftaran Tanah dan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak atas Tanah menyatakan bahwa penetapan hak ulayat menjadi hak pengelolaan merupakan bentuk pengakuan kepada masyarakat hukum adat. Diberikannya hak pengelolaan kepada masyarakat hukum adat secara tidak langsung menjadikan tanah ulayat sebagai salah satu objek pendaftaran tanah. Kementerian Agraria dan Tata Ruang melalui kerja sama dengan Kementerian Dalam Negeri, Pemerintah Daerah, dan Universitas telah melaksanakan pilot project penetapan hak pengelolaan di atas tanah ulayat dan berhasil diterbitkan 9 (sembilan) sertipikat hak pengelolaan di atas tanah ulayat. Namun hingga saat ini belum terdapat peraturan teknis terkait penetapan hak pengelolaan di atas tanah ulayat sehingga terdapat kekosongan hukum dalam pelaksanaannya. Rumusan masalah dari penelitian ini yaitu, 1) Bagaimana menentukan subjek dan objek pendaftaran tanah ulayat? 2) Bagaimana pembuktikan penguasaan tanah ulayat dalam proses pendaftaran tanah? 3) Bagaimana tata cara pendaftaran tanah ulayat dalam upaya mendukung tertib administrasi pertanahan? Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan undang-undang (statute approach). Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan, antara lain: 1. Hak ulayat menunjukkan hubungan hukum antara masyarakat hukum adat dengan tanah ulayatnya. Dalam pendaftaran tanah ulayat yang menjadi objek hak adalah tanah ulayat yang dikuasai oleh Masyarakat Hukum Adat dengan kewenangan publiknya. 2. Pembuktian penguasaan tanah ulayat dalam proses pendaftaran tanah dengan melampirkan surat pernyataan penguasaan tanah yang dibuat oleh Ketua Lembaga Adat kemudian dikuatkan dengan surat keterangan dari pemerintah daerah setempat serta hasil identifikasi dan inventarisasi tanah ulayat yang telah dilaksanakan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional. 3. Agar pendaftaran tanah ulayat ini dapat terus berlanjut, maka perlu dibentuk suatu peraturan teknis terkait pendaftaran tanah ulayat melalui pemberian hak pengelolaan di atas tanah ulayat. Peraturan teknis pendaftaran tanah ulayat mengatur terkait subjek dan objek hak dalam pendaftaran tanah, pembuktian penguasaan tanah ulayat, serta tata cara pendaftaran tanah ulayat yang meliputi tahap perencanaan, persiapan, pengukuran dan pemetaan, pencatatan dalam daftar tanah dan penetapan hak pengelolaan di atas tanah ulayat.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof. Dr. Kurnia Warman, S.H., M.Hum. |
Uncontrolled Keywords: | Pendaftaran Tanah, Tanah Ulayat, Masyarakat Hukum Adat, Hak Pengelolaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 20 May 2024 08:14 |
Last Modified: | 20 May 2024 08:14 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/466887 |
Actions (login required)
View Item |