Muammar, Kadafi Siregar (2024) KEWENANGAN PARTAI POLITIK DALAM MENGUSULKAN PEMBERHENTIAN DAN PENGGANTIAN ANTAR WAKTU ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (Studi Kasus Pemberhentian Nofrizon Sebagai Anggota DPRD Sumbar 2019-2024). Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (COVER ABSTRAK)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version Download (80kB) |
|
Text (BAB I)
BAB I.pdf - Published Version Download (740kB) |
|
Text (BAB AKHIR/PENUTUP)
BAB IV.pdf - Published Version Download (41kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (272kB) |
|
Text (TESIS FULL)
TESIS FULL PDF.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Tanggal 27 April 2023 DPP Partai Demokrat menerbitkan Surat Keputusan DPP No. 104/SK/DPP.PD/IV/2023 Tentang Pemberhentian Anggota Partai Demokrat. Nofrizon diberhentikan karena telah melanggar Peraturan Organisasi Nomor 01/PO/DPP.PD/VII/2019 Pasal 5 Ayat 4 bahwa anggota fraksi Partai Demokrat wajib mematuhi dan menjalankan keputusan pimpinan fraksi tanpa terkecuali. Kemudian melalui surat DPD Partai Demokrat Provinsi Sumatera Barat No.12/ext/DPD.PD/SB/V/2023, tertanggal 29 Mei 2023, Partai Demokrat menyampaikan bahwa sdr Nofrizon telah diberhentikan secara tetap sebagai anggota Partai Demokrat dan mengajukan penggantian antarwaktu (PAW) Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat Fraksi Partai Demokrat periode 2019-2024. Dasar hukum yang dijadikan sebagai proses pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat adalah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah Pasal 139 Ayat (2) Anggota DPRD diberhentikan antar waktu dengan alasan sebagaimana ditentukan pada huruf e, h, dan i sebagai berikut e. Diusulkan oleh partai politiknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, h.Diberhentikan sebagai anggota partai politik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan i. Menjadi anggota Partai Politik lain. Dari klausul pasal tersebut tidak terdapat penjelasan lebih lanjut bagaimana proses dan kewenangan yang dimilki oleh Partai Politik dalam mengusulkan pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi. Untuk menjawab persoalan demikian, perlu dirumuskan kedalam tiga rumusan masalah. Pertama, bagaimana proses pemberhentian antarwaktu anggota DPRD? Kedua, bagaimana proses penggantian antarwaktu anggota DPRD? Ketiga, bagaimana kewenangan partai politik dalam mengusulkan pemberhentian dan penggantian antarwaktu anggota DPRD? Penelitian ini merupakan jenis penelitian hukum dengan menggunakan pendekatan penelitian hukum yuridis sosiologis. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa pemberhentian antarwaktu anggota DPRD karena diberhentikan dapat dilakukan melalui keputusan Badan Kehormatan dan/atau melalui usulan partai politik. Sdr. Nofrizon,S.Sos diberhentikan antarwaktu sebagai anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat fraksi Demokrat. Pemberhentian antarwaktu ini atas usulan partai politik (Partai Demokrat) karena pindah partai dan bukan mengundurkan diri, melalui surat keputusan DPP Partai Demokrat No.104/SK/DPP.PD/V/2023. Proses Penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi tidak dapat terlepas dari proses pemberhentian anggota DPRD yang terjadi terlebih dahulu. Partai politik mempunyai kewenangan dalam mengusulkan pemberhentian antarwaktu anggota DPRD namun Proses penyampaian nama calon pengganti antarwaktu anggota DPRD Provinsi merupakan kewenangan atributif dari KPU Provinsi.
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr. Azmi Fendri,SH.,M.Kn |
Uncontrolled Keywords: | Kata Kunci: Partai Politik, Pemberhentian dan Penggantian Antar Waktu, DPRD |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 ilmu hukum |
Date Deposited: | 20 May 2024 04:30 |
Last Modified: | 20 May 2024 04:30 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/466796 |
Actions (login required)
View Item |