PENYULUHAN HUKUM ONLINE AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS (PRAKTIK DAN TANTANGANNYA DI ERA PANDEMI)

DESRIVA, DESRIVA (2022) PENYULUHAN HUKUM ONLINE AKTA AUTENTIK OLEH NOTARIS (PRAKTIK DAN TANTANGANNYA DI ERA PANDEMI). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Tesis Fulltext)
HUKUM MEGISTER KENOTARIATAN 2022 DESRIVA 1820122017.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (3MB)

Abstract

Notaris adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan meiniliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksiid dalam undang-undang jabatan Notaris atau berdasarkan undang-undang lainnya. Salah satu kewenangan lainnya yang diberikan langsung oleh undang-undang jabatan Notaris adalah kewenangan dalam hal memberikan penyuluhan hukum sehubungan dengan pembuatan akta, hal ini secara eksplisit dituangkan didalam Pasal 15 ayat (2) hunif e UUJN-P. Pengaturan penyuluhan hukum oleh Notaris tidak diatur secara detail. Hal ini dapat dilihat dari apakah penyuluhan hukum lersebut harus dilaknkan secara tertulis untuk memberikan scbuah kepastian atau apakah penyuluhan hukum tersebut diberikan secara lisan agar lebih efisien serta apakah penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Notaris harus secara langsung atau dapat dilakukan secara tidak langsung (secara online). Tujuan penelitian Ini adalah untuk menganalisis penyuluhan hukum secara online yang dilakukan oleh Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (2) hunif e UUJN-P, mengkaji praktik penyuluhan hukum secara online sehubimgan dengan pembuatan akta autentik oleh Notaris, serta untuk menganalisis kendala-kendala yang dihadapi oleh Notaris terkait dengan penyuluhan hukum secara online. Metode penelitian ini adalah yuridis empiris. Hasil penelitian yang diperoleh adalah penyuluhan hukum secara online dapat dilakukan oleh Notaris berdasarkan Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN. Karena Pasal 15 ayat (2) huruf e UUJN tidak membatasi terhadap bentuk penyuluhan hukum yang dilakukan oleh Notaris, apakah secara langsung atau secara tidak langsung. Beberapa media yang digunakan oleh Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum secara online adalah Facebook, Instagram, Website, Blog, Email, WhatsApp, dan Youtube. Kendala-kendala yang dialami Notaris dalam memberikan penyuluhan hukum secara online adalalr UUJNAJUJN-P sendiri masih mengatur bahwa menghadap masih harus dilakukan secara fisik, berpotensi melanggar wilayah jabatan, dapat tersebamya data pribadi para pihak, berpotensi melanggar asas kerahasiaan jabatan.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Zainul Daulay, S.H., M.H. Dr. Muhammad Hasbi, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Penyuluhan Hukum, Akta Autentik, dan Notaris
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: Monalisa Fitri Andres
Date Deposited: 30 Apr 2024 01:51
Last Modified: 30 Apr 2024 01:51
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/466178

Actions (login required)

View Item View Item