DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA: Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg

Tia Vika, Ananda (2024) DASAR PERTIMBANGAN HAKIM DALAM MEMUTUS PERKARA TINDAK PIDANA KORUPSI MERUGIKAN KEUANGAN NEGARA: Studi Kasus Putusan Hakim Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/PN Pdg. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (135kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (406kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (196kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (268kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Tindak Pidana Korupsi merupakan salah satu tindak pidana yang selalu menjadi sorotan di Indonesia. Oleh karena putusan Hakim merupakan puncak upaya agar membuat efek jera bagi pelaku tindak pidana korupsi, maka Hakim diharapkan menghasilkan putusan yang seadil-adilnya sesuai dengan fakta-fakta hukum yang menjadi pertimbangan-pertimbangan di dalam persidangan serta harus didasari pada aturan dasar hukum yang jelas disertai hati nurani Hakim. Penelitian ini bertujuan untuk menjawab rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu untuk mengkaji mengenai bagaimana dasar pertimbangan hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi dalam putusan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/Pn Pdg. Kemudian juga untuk mengkaji bagaimana pandangan Hakim yang mengadili perkara tindak pidana korupsi di Pengadilan Negeri Padang terkait unsur penyalahgunaan wewenang dalam melakukan tindak pidana korupsi. Hasil dari penelitian ini adalah dasar pertimbangan Hakim dalam memutus perkara tindak pidana korupsi khususnya dalam Putusan Nomor 46/Pid.Sus-TPK/2022/Pn. Pdg ini menggunakan dasar pertimbangan yuridis dan non yuridis, dan yang menjadi kunci utama adalah terdapat pada unsur yang telah dipenuhi dari pasal yang didakwakan dalam perkara tersebut. Dalam perkara ini dijatuhi Pasal 2 ayat (1) UU PTPK. Jadi, unsur yang telah terpenuhi adalah unsur setiap orang, unsur secara melawan hukum, unsur memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, unsur dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara. Serta yang menjadi pertimbangan Hakim dalam perkara ini yaitu sanksi yang ada di dalam Pasal 2 ayat (1) UU PTPK lebih berat daripada sanksi yang ada di dalam pasal 3 UU PTPK. Sedangkan mengenai unsur menyalahgunakan kewenangan, majelis hakim melihat dari bentuk perbuatan pelaku apakah terdapat peraturan yang berlaku yang dilanggar oleh Pelaku yang mengikat pelaku tindak pidana korupsi tersebut,dalam lingkup kewenangan sesorang dan dilakukan dengan cara yang salah serta bertentangan dari tujuan diberikan kewenangan tersebut. Sedangkan pendapat Penulis, dalam menentukan seseorang melakukan penyalahgunaan wewenang dalam tindak pidana korupsi dapat dilihat dari beberapa kategori, yaitu bagaimana peran si pelaku dalam melakukan tindak pidana korupsi tersebut, apakah terdapat aturan hukum yang dilanggarnya, bertentangan dengan tujuan diberikan kewenangan tersebut serta Pelaku bertindak sewenang-wenang. Kata Kunci: Korupsi, penyalahgunaan wewenang, merugikan keuangan negara, tindak pidana.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Elwi Danil, S.H., M.H Dr. Nani Mulyati, S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 18 Apr 2024 05:08
Last Modified: 18 Apr 2024 05:08
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/465993

Actions (login required)

View Item View Item