PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI PROVINSI RIAU

Muhammad, Ridho (2024) PEMBATALAN SERTIPIKAT HAK MILIK ATAS TANAH BERDASARKAN PUTUSAN HAKIM PENGADILAN TATA USAHA NEGARA DI PROVINSI RIAU. Masters thesis, Unand.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (150kB)
[img] Text (BAB 1)
Tesis Bab I.pdf - Published Version

Download (447kB)
[img] Text (Kesimpulan dan saran)
Kesimpulan dan Saran Pdf.pdf - Published Version

Download (129kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (380kB)
[img] Text (FULL)
SoftCopy Tesis Full PDF.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Urgensi tanah di Provinsi Riau, adalah sengketa lahan ataupun konflik antara masyarakat dan perusahaan, serta perorangan dengan koperasi. Masalah sengketa tanah di Provinsi Riau dalam kurun waktu tahun 2015 hingga 2020 terjadi 172 kasus sengketa dan konflik. Yang paling menonjol adalah sengketa penguasaan dan kepemilikan. Permasalahannya terletak pada beberapa sertipikat hak milik yang dibatalkan, walaupun sebelumnya sudah mengalami beberapa peralihan kepemilikan. Hal tersebut akibat ketidaksesuaian antara data yang tertuang dalam isi sertipikat. Solusinya adalah dengan melakukan rekonstruksi kembali objek tanah yang dimintakan kepada Kantor Pertanahan untuk menyelesaikannya secara prosedur melalui pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Juncto PMNA/Ka. BPN Nomor 3 Tahun 1997 Juncto Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 11 Tahun 2016, yakni melakukan pembatalan secara langsung atas objek tanah yang sertipikatnya belakangan terbit. Berdasarkan hal tersebut maka ada permasalahan mengenai: 1. Apa faktor penyebab sengketa tanah di Provinsi Riau yang berujung pada pembatalan sertipikat hak milik atas tanah dan bagaimana proses pembatalan sertipikat hak milik atas tanah berdasarkan putusan hakim Pengadilan Tata Usaha Negara ? 2. Bagaimana perlindungan hukum terhadap pemilik hak atas tanah yang sertipikatnya dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara ? 3. Bagaimana tanggungjawab PPAT terhadap sertipikat hak milik atas tanah yang dibatalkan berdasarkan Putusan Pengadilan ? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil penelitian di dapatkan bahwa: 1. Faktor penyebab sengketa tanah di Provinsi Riau terjadi karena masalah tata kelola administrasi yang tidak tepat, pemekaran wilayah, legalitas tanah yang tidak jelas, kesulitan dalam pembuktian kepemilikan dan permasalahan hukum yang kompleks terhadap sertipikat hak milik atas tanah di provinsi Riau. Upaya penyelesaian sengketa tanah di provinsi Riau dengan cara penyelesaian lewat musyawarah, mediasi, mediasi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM), penyelesaian di Pengadilan, penyelesaian melalui kantor pertanahan dan penyelesaian alternatif lainnya. 2. Perlindungan Hukum Terhadap Pemilik Hak Atas Tanah yang Sertipikatnya Dibatalkan Oleh Pengadilan Tata Usaha Negara bersifat preventif maupun represif. 3. Apabila seorang PPAT melakukan kesalahan yang merugikan pihak yang bersangkutan dan menimbulkan akibat hukum terdapat 4 sanksi yaitu sanksi perdata, pidana, administrasi, kode etik jabatannya.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Kurnia Warman., SH., M. Hum. Dr. Syofiarti., SH., M.Hum.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 05 Mar 2024 10:39
Last Modified: 05 Mar 2024 10:39
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/465673

Actions (login required)

View Item View Item