PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAI PREDICATE CRIME DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Analisis Putusan Pidana No: 33/PID.B/2021/PN Pmn

Riyandi, Syaputra (2024) PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENGGELAPAN SEBAGAI PREDICATE CRIME DARI TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG: Analisis Putusan Pidana No: 33/PID.B/2021/PN Pmn. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
abstrak.pdf - Published Version

Download (264kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I pendahuluan.pdf - Published Version

Download (307kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV Penutup.pdf - Published Version

Download (159kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (201kB)
[img] Text (Tesis Fulltext)
tesis full .pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (978kB) | Request a copy

Abstract

Pelaksanaan penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan sebagai predicate crime dari tindak pidana pencucian uang, ternyata peristiwa dan fakta hukum diluar kebiasaaan aturan undang-undang yang berlaku. Contohnya pada kasus Pidana No.33/PID.B/2021/PN Pmn. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Pasal 372 tentang Tindak Pidana Penggelapan yang berbunyi “ Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang yang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaanya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan hukuman penjara selama-lamanya empat tahun atau denda sebanyak-banyaknya Rp.900,-” proses hukum mana yang harus diterapkan oleh aparat penegak hukum dalam tindak pidana penggelapan yang merupakan predicate crime dari tindak pidana pencucian uang pada kasus ini, karena ada beberapa alternatif yang mengakibatkan penegakan hukum tidak berjalan dengan semestinya sesuai dengan aturan yang berlaku serta memakan waktu yang tidak sebentar. Adapun Rumusan Masalah dari kasus terssebut yaitu (1) Bagaimana penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan sebagai Predicate Crime dari tindak pidana pencucian uang ? (2) Apa hambatan dan kendala dalam penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan sebagai Predicate Crime dari tindak pidana pencucian uang pada putusan pidana No:33/Pid.B/2021/Pn Pmn? Kesimpulan hasil penelitian ini adalah: (1) Penegakan hukum terhadap tindak pidana penggelapan sebagai predicate crime dari tindak pidana pencucian uang yaitu dilihat dari pembuktian harusnya dari awal penyidikan kasus ini, penyidik tidak arogansi dengan divisi masing-masing, agar kasus ini jelas mengarah kemana dan ditangani oleh divisi penyidik apa karena ada tindak pidana lain yang mengikuti dan itu adalah tindak pidana khusus yaitu tindak pidana pencucian uang. Oleh sebab itu ketika uang hasil tindak pidana ini tidak ditemukan, maka dilakukan kembali penyidikan dari awal untuk menentukan pidana khususnya. Jadi dapat ditarik kesimpulan sebelum masuk ranah persidangan langkah hukum yang dilakukan dalam penyidikan harus tepat sasaran agar kasus yang tersebut dapat ditangani secara baik dan tidak mengakibatkan kerugian bagi korban dan pelaku karena kepentingan ego dari penyidik yang ditugaskan. (2) Hambatan dari penegakan hukum tindak pidana penggelapan sebagai predicate crime dari tindak pidana pencucian uang yaitu, perbedaan presepsi dan kurang nya koordinasi sesama aparat penegak hukum yang mengakibatkan proses penegakan hukum tidak berjalan secara optimal.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Ismansyah, S.H, M.H
Uncontrolled Keywords: Penegekan Hukum, Tindak Pidana, Penggelapan, Predicate Crime, Pencucian Uang
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 04 Mar 2024 03:26
Last Modified: 04 Mar 2024 03:34
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/465483

Actions (login required)

View Item View Item