KEDUDUKAN AKTA KOPERASI YANG DIBUAT BUKAN OLEH NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI

M, Farhan Arwin (2024) KEDUDUKAN AKTA KOPERASI YANG DIBUAT BUKAN OLEH NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI. Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version

Download (103kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (438kB)
[img] Text (Penutu/Kesimpulan)
PENUTUP.pdf - Published Version

Download (38kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (146kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian didalamnya tidak ada satupun pasal yang menunjukkan pendirian dan anggaran dasar suatu koperasi harus dibuat secara otentik. Notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa wewenang Notaris sebagai pejabat umum membuat akta autentik, bersifat umum, sedangkan wewenang pejabat lainnya merupakan pengecualian, artinya wewenang itu tidak lebih dari pada pembuatan akta autentik yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh undang-undang. Pada penulisan ini terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas, pertama bagaimana kedudukan akta koperasi yang dibuat bukan oleh notaris pembuat akta koperasi? kedua bagaimana peralihan terkait badan hukum koperasi pasca terbitnya peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi dan upaya ketika timbul dua badan hukum koperasi agar tidak terjadi kesalahan? pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta notaris. Adapun hasil penelitian adalah Pendirian koperasi tidak bisa didirikan selain pada Notaris Pembuat Akta Koperasi, karena akses Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berkenaan dengan koperasi, hanya dapat diakses oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang artinya wajib melalui notaris yang sudah diberikan kewenangan untuk memproses akta koperasi. Notaris dapat mencegah kesalahan dalam hal timbul pendirian badan hukum baru, dengan cara memeriksa, mengkomunikasikan dengan baik dan meneliti lebih detail bahwa koperasi tersebut belum atau sudah memiliki Nomor Induk Koperasi dan notaris seharusnya memiliki kewajiban untuk membacakan akta dihadapan penghadap. Kata Kunci : Akta, Koperasi, Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Dr.Rembrandt,SH.,MM.Pd
Uncontrolled Keywords: Akta, Koperasi, Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 01 Mar 2024 07:25
Last Modified: 01 Mar 2024 07:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/465096

Actions (login required)

View Item View Item