M, Farhan Arwin (2024) KEDUDUKAN AKTA KOPERASI YANG DIBUAT BUKAN OLEH NOTARIS PEMBUAT AKTA KOPERASI. Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version Download (103kB) |
|
Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version Download (438kB) |
|
Text (Penutu/Kesimpulan)
PENUTUP.pdf - Published Version Download (38kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version Download (146kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian didalamnya tidak ada satupun pasal yang menunjukkan pendirian dan anggaran dasar suatu koperasi harus dibuat secara otentik. Notaris menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2014 tentang Jabatan Notaris merupakan pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta autentik dan memiliki kewenangan lainnya sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini atau berdasarkan undang-undang lainnya. Berdasarkan definisi tersebut dapat disimpulkan bahwa wewenang Notaris sebagai pejabat umum membuat akta autentik, bersifat umum, sedangkan wewenang pejabat lainnya merupakan pengecualian, artinya wewenang itu tidak lebih dari pada pembuatan akta autentik yang secara tegas ditugaskan kepada mereka oleh undang-undang. Pada penulisan ini terdapat dua rumusan masalah yang akan dibahas, pertama bagaimana kedudukan akta koperasi yang dibuat bukan oleh notaris pembuat akta koperasi? kedua bagaimana peralihan terkait badan hukum koperasi pasca terbitnya peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi manusia nomor 14 tahun 2019 tentang Pengesahan Koperasi dan upaya ketika timbul dua badan hukum koperasi agar tidak terjadi kesalahan? pada penelitian ini penulis menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, sumber data yang digunakan adalah data primer dan sekunder. Data diperoleh melalui studi kepustakaan dan wawancara dengan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah serta notaris. Adapun hasil penelitian adalah Pendirian koperasi tidak bisa didirikan selain pada Notaris Pembuat Akta Koperasi, karena akses Sistem Administrasi Hukum Umum (AHU) yang berkenaan dengan koperasi, hanya dapat diakses oleh Notaris Pembuat Akta Koperasi, yang artinya wajib melalui notaris yang sudah diberikan kewenangan untuk memproses akta koperasi. Notaris dapat mencegah kesalahan dalam hal timbul pendirian badan hukum baru, dengan cara memeriksa, mengkomunikasikan dengan baik dan meneliti lebih detail bahwa koperasi tersebut belum atau sudah memiliki Nomor Induk Koperasi dan notaris seharusnya memiliki kewajiban untuk membacakan akta dihadapan penghadap. Kata Kunci : Akta, Koperasi, Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Dr.Rembrandt,SH.,MM.Pd |
Uncontrolled Keywords: | Akta, Koperasi, Notaris, Notaris Pembuat Akta Koperasi |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 01 Mar 2024 07:25 |
Last Modified: | 01 Mar 2024 07:25 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/465096 |
Actions (login required)
View Item |