Bastian, Edian (2024) AKIBAT HUKUM SURAT PERNYATAAN JUAL BELI ATAS SEBIDANG TANAH YANG DILAKUKAN ATAS DASAR PEMAKSAAN DALAM HUKUM PEMBUKTIAN (Studi Kasus Putusan Nomor 12/Pdt.G/2018/PN Pnn). Masters thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK.pdf - Published Version Download (237kB) |
|
Text (Bab I)
BAB l.pdf - Published Version Download (903kB) |
|
Text (Bab Akhir Penutup)
BAB V.pdf - Updated Version Download (212kB) |
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version Download (338kB) |
|
Text (Tesis Full)
TESIS FULL.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
ABSTRAK Tanah mempunyai arti penting dalam kehidupan manusia karena tanah mempunyai fungsi ganda, yaitu sebagai sosial asset dan sebagai capital asset. Sebagai sosial asset, tanah merupakan sarana pengikat kesatuan sosial dikalangan masyarakat indonesia. Sebagai capital asset, tanah telah tumbuh sebagai benda ekonomi yang sangat penting. Di satu sisi tanah harus dipergunakan dan dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat dan di sisi lain harus dijaga kelestariannya.lam hal kepastian hukum subjek hak atas tanah, pemegang hak mempunyai kewenangan untuk berbuat atas miliknya, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang atau melanggar hak atau kepentingan orang lain.Salah satu hak yang dimiliki oleh pemilik tanah terhadap bidang tanah yang telah terdaftar pada Kantor Pertanahan dan dibukukan dalam bentuk sertifikat hak atas tanah dengan melakukan peralihan hak jual beli. Sejak berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1961 Jo Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah jual beli dilakukan oleh para pihak dihadapan Pejabat Pembuat Akta Tanah (selanjutnya disebut PPAT) dengan dilakukannya jual beli dihadapan PPAT dipenuhi syarat terang (bukan perbuatan hukum yang gelap, yang dilakukan secara sembunyi-sembunyi.Untuk mengetahui apakah perjanjian itu sah atau tidak, pertama-tama kita harus melihat terlebih dahulu apa saja syarat sahnya suatu perjanjian. Syarat sahnya suatu perjanjian dapat kita lihat dalam Pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yaitu:1.Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya, 2.Kecakapan untuk membuat suatu perikatan,3.Suatu hal tertentu, 4.Suatu sebab yang halal.Mengenai hal ini dapatlah dilihat dalam Pasal 1321 KUHPer dikatakan bahwa tiada sepakat yang sah jika sepakat itu diberikan karena kekhilafan, atau diperoleh dengan paksaan atau pcnipuan. Mengenai apa yang dimaksud dengan paksaan itu sendiri, dapat dilihat dalam Pasal 1324 dan Pasal 1325 KUHPer. Paksaan teiah terjadi jika perbuatan tersebut sedemikian rupa sehingga dapat menakutkan seorang yang berpikiran sehat, dan apabila perbuatan itu dapat menimbulkan ketakutan pada orang tersebut bahwa dirinya atau kekayaannya terancam dengan suatu kerugian yang terang dan nyata. Paksaan juga mengakibatkan batalnya suatu perjanjian jika paksaan itu dilakukan terhadap suami atau istri atau sanak keluarga dalam garis ke atas maupun ke bawah. Adapun permasalahan berkaitan adalah : Bagaimana pembuktian oleh hakim terhadap surat pernyataan jual beli atas sebidang tanah yang dilakukan atas dasar pemaksaan Dalam Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2018/PN Pnn) dan Bagaimana akibat hukum surat pernyataan jual beli atas sebidang tanah yang dilakukan atas dasar pemaksaan dalam hukum pembuktian Dalam Perkara Putusan Nomor : 12/Pdt.G/2018/PN Pnn).Untuk mendapatkan jawaban dari permasalahan tersebut digunakan metode pendekatan normatif. Dari data primer dan sekunder yang dikumpulkan penulis analisa dengan mempergunakan analisa kualitatif. Dengan dilakukan penelitian telah berhasil menjawab permasalahan yang dikemukakan diatas, Bagaimana pembuktian oleh hakim terhadap surat pernyataan jual beli atas sebidang tanah yang dilakukan atas dasar pemaksaan Dalam Perkara Nomor : 12/Pdt.G/2018/PN Pnn) bahwa pertimbangan hakim terhadap perbuatan yang dilakukan oleh tergugat I yakni dengan mendatangi rumah Penggugat dari Pagi hingga maghrib dengan tujuan menagih hutang yang membuat penggugat merasa malu kepada tetangga dan mertuanya sehingga hakim mengatakan hal tersebut membuat penggugat tertekan secara psikologis dan surat pernyataan tersebut mengandung cacad hukum karena adanya unsur paksaan.Bahwa akibat hukum surat pernyataan jual beli atas sebidang tanah yang dilakukan atas dasar pemaksaan dalam hukum pembuktian Dalam Perkara Putusan Nomor :12/Pdt.G/2018/PN Pnn) menyatakan surat pernytaaan tanggal 8 desember 2013 dan surat pernyataan dan kuasa No.61 tanggal 27 Maret 2014 adalah mengandung cacad hukum sehingga tidak sah oleh karena itu haruslah dibatalkan. Kata kunci : Pembuktian, Surat Pernyataan ,Paksaan
Item Type: | Thesis (Masters) |
---|---|
Primary Supervisor: | Prof.Dr.Ismansyah,SH.,MH |
Uncontrolled Keywords: | Pembuktian, Surat Pernyataan ,Paksaan |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Divisions: | Pascasarjana (S2) |
Depositing User: | s2 kenotariatan kenotariatan |
Date Deposited: | 01 Mar 2024 08:02 |
Last Modified: | 01 Mar 2024 08:02 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/465017 |
Actions (login required)
View Item |