PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) YANG DILAKUKAN BANK SELAKU KREDITUR MELALUI AKTA NOTARIS (STUDI PT. BANK CIMB Niaga, Tbk)

Dhany, Nurzamil (2024) PERLINDUNGAN HUKUM TERHADAP DEBITUR TERKAIT PENGALIHAN PIUTANG (CESSIE) YANG DILAKUKAN BANK SELAKU KREDITUR MELALUI AKTA NOTARIS (STUDI PT. BANK CIMB Niaga, Tbk). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (143kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (356kB)
[img] Text (Bab V Penutup)
Bab V.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (207kB)
[img] Text (Tesis Full Text)
Tesis Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (5MB)

Abstract

Cessie adalah sebuah cara pengalihan piutang atau penyerahan piutang atas nama sebagaimana yang tertera pada Pasal 613 KUHPerdata, Piutang yang timbul berdasarkan kegiatan pemberian kredit yang dilakukan oleh bank merupakan suatu tagihan atas nama. Dalam tagihan tersebut dilibatkan dua pihak yaitu kreditur dan debitur.Adanya tagihan dikarenakan debitur berhutang kepada kreditur dimana tagihan tersebut merupakan tagihan yang bersifat pribadi. PT Bank Cimb Niaga, Tbk yang merupakan Bank Swasta terbesar ke empat di Indonesia pada tahun 2017 melakukan Cessie kepada pihak ketiga yakni PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance terhadap segmen Mikro Bussiness yang bernama Mikro Laju. Proses Cessie yang dilakukan PT Bank CIMB Niaga, Tbk, dengan menjual piutang kepada pihak ketiga yakni PT Murni Upaya Raya Nilai Inti Finance dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur pada Pasal 613 KUHPerdata, dimana Cessie tersebut dibuat secara Otentik dengan menggunakan Akta Notaris dan para Debitur diberikan surat pemberitahuan bahwa PT Bank CIMB Niaga, Tbk sudah melakukan Cessie terhadap unit Mikro bussinessnya. Rumusan dari penelitian ini adalah : 1) Bagaimana Akibat hukum terhadap pengalihan piutang tanpa pemberitahuan kepada debitur? 2) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan terhadap debitur dalam pengalihan piutang (Cessie) yang dilakukan oleh bank selaku kreditur melalui akta notaris? Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris yang merupakan pendekatan melalui praktek pelaksanaan hukum terhadap undang-undang yang tertulis serta dilengkapi dengan dokumen hukum yang ada di Indonesia. Hasil penelitian ini adalah 1) Cessie yang telah terjadi antara cedent (kreditur awal) dengan cessionaris (kreditur baru) adalah tidak mempunyai akibat hukum bagi cessus (debitur) sebelum kepadanya diberitahukan atau disetujui secara tertulis atau diakuinya. 2) langkah perlindungan hukum yang bisa diberikan kepada cessus (debitur) saat dilakukan pemberitahuan oleh pihak cessionaris (kreditur baru) yang belum dikenalnya, adalah dengan meminta asli salinan akta perjanjian jual beli dan pengalihan piutang tersebut atau berupa fotocopi yang telah dilegalisasi notaris. Kata Kunci: Cessie, Perlindungan hukum, Akta Notaris

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Busyra Azheri., S.H., M.H Dr. Yussy Adelina Mannas., S.H., M.H
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 04 Mar 2024 04:59
Last Modified: 04 Mar 2024 04:59
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464948

Actions (login required)

View Item View Item