PERJANJIAN BAKU PEMBERIAN KUASA SEPIHAK SEBAGAI PENGIKAT PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA JAMINAN FIDUSIA (Studi: Putusan Nomor 282/ Pdt.G/ 2020/ PN Cbi)

hendrik, werleam (2024) PERJANJIAN BAKU PEMBERIAN KUASA SEPIHAK SEBAGAI PENGIKAT PERJANJIAN SEWA GUNA USAHA JAMINAN FIDUSIA (Studi: Putusan Nomor 282/ Pdt.G/ 2020/ PN Cbi). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover)
cover+abstrak (2).pdf - Cover Image

Download (177kB)
[img] Text (BAB 1)
BAB I (1).pdf - Published Version

Download (614kB)
[img] Text (Kesimpulan)
kesimpulan+saran.pdf - Published Version

Download (268kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR KEPUSTAKAAN.pdf - Published Version

Download (290kB)
[img] Text (Full)
tesis penuh.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

Pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK memberikan syarat-syarat pembuatan klausula baku yang bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada konsumen, mengingat masih banyak perusahaan leasing menggunakan perjanjian baku pemberian kuasa sepihak. Sebagaimana Pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK dinyatakan pelarangan pemberian kuasa dari konsumen kepada pelaku usaha secara sepihak baik langsung maupun tidak langsung, pada prakteknya masih banyak pelaku usaha yang mencantumkan mengenai pemberian kuasa secara sepihak baik langsung maupun tidak langsung dan mengabaikan ketentuan yang telah di atur dalam Pasal 18 ayat (1) huruf d UUPK. 1) Bagaimana legalitas perjanjian baku pemberian kuasa sepihak yang ditandatangani oleh Debitur? 2) Bagaimana akibat hukum terhadap perjanjian pemberian kuasa sepihak sebagai pengikat perjanjian leasing berdasarkan putusan hakim terhadap perjanjian baku pemberian kuasa sepihak berdasarkan Putusan Nomor 282/ Pdt.G/ 2020/ PN Cbi?. Dengan menggunakan metode penelitian normatif, penelitian ini menyimpulkan bahwa menurut peraturan perundang-undangan syarat sah perjanjian terdapat dalam pasal 1320 KUH perdata yaitu: 1) Kesepakatan, 2) Kecakapan, 3), karena sesuatu hal, 4) sebab yang halal. Perjanjian dikatakan sah apabila tidak melanggar Undang-Undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Perjanjian yang melanggar ketentuan menggunakan klausula baku yang melanggar Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen, menurut peraturan perundang-undangan adalah batal demi hukum. Namun menurut teori kehendak perjanjian yang melanggar ketentuan Pasal 18 ayat (1) huruf d, dapat dibenarkan selagi tidak menyebabkan kerugian terhadap konsumen. Pemerintah berperan dalam pengawasan terhadap perjanjian baku melalui lembaga BPSK dan OJK. Pelanggaran yang terhadap pemberian kuasa sepihak sebagai pengikat perjanjian fidusia, dalam analisis Putusan Nomor 282/ Pdt.G/ 2020 PN Cbi, Hakim memutuskan gugatan pada perkara tersebut tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijk Veerklaard) dikarenakan dalam perjanjian tersebut tidak terdapat kerugian yang diderita oleh debitur sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1365 KUH Perdata meskipun perjanjian baku tersebut telah melanggar 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen. Menurut hemat penulis Pasal 18 ayat (1) huruf d Undang-Undang Perlindungan Konsumen merupakan Pasal yang tidak mempunyai kekuatan hukum.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Supervisor I : Dr.M.Hasbi,S.H.,M.H. Supervisor II : Dr. Misnar Syam, S.H.,M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
K Law > KZ Law of Nations
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 01 Mar 2024 03:18
Last Modified: 01 Mar 2024 03:18
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464894

Actions (login required)

View Item View Item