PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH ANTARA HGU PT MUTIARA AGAM DENGAN KUD TIKU V JORONG

Melvi, Jasyanti (2024) PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH ANTARA HGU PT MUTIARA AGAM DENGAN KUD TIKU V JORONG. Masters thesis, Pascasarjana Hukum.

[img] Text (melvi cover judul abstrak)
melvi cover judul abstrak.pdf - Published Version

Download (246kB)
[img] Text (melvi bab 4)
melvi bab 4.pdf - Published Version

Download (204kB)
[img] Text (melvi daftar pustaka)
melvi daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (424kB)
[img] Text (melvi bab 1)
melvi bab 1.pdf - Published Version

Download (514kB)

Abstract

PENETAPAN BATAS BIDANG TANAH ANTARA HGU PT MUTIARA AGAM DENGAN KUD TIKU V JORONG Melvi Jasyanti, 2120122016, Magister Kenotariatan, Fakultas Hukum Universitas Andalas, Tahun 2024 ABSTRAK Sengketa Pertanahan antara PT Mutiara Agam dan KUD tiku V Jorong ini berawal dari ketidakjelasan sepadan tanah. PT Mutiara Agam ini memakai tanah dan sudah menanami sebagian dengan kelapa sawit sehingga pihak KUD tidak terima lahan yang seharusnya masuk kedalam bagian plasma KUD Tiku V Jorong sehinga dilakukan proses pnyelesaian sengketa dengan mediasi.Penelitian ini mengajukan rumusan masalah yaitu: 1. Bagaimana proses mediasi antara PT Mutiara Agam dengan KUD Tiku V Jorong? 2. Bagaimana penetapan batas bidang tanah HGU PT Mutiara Agam dengan KUD Tiku V Jorong? 3. Bagaimana pemeliharaan data pendaftaran tanah karena perubahan data fisik HGU PT Mutiara Agam dan KUD Tiku V Jorong.Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris. Hasil dari penelitian di dapatkan bahwa: 1. Mediasi merupakan salah satu bentuk dari alternatif penyelesaian sengketa di luar pengadilan. Tujuan dilakukannya mediasi adalah menyelesaikan sengketa antara para pihak dengan melibatkan pihak ketiga yang netral dan imparsial. Para pihak ini menyerahkan semua proses pengukuran kembali dan sepakat menerima ketentuan-ketentuan sesuai keadaan di lapangan, dimana para pihak menyelesaikan secara musyawarah yang saling tidak merugikan.2. Penetapan batas bidang tanah HGU PT Mutiara Agam dengan KUD Tiku V Jorong. Bahwa penyelesaian sengketa pertahanahan antara PT Mutiara Agam dengan KUD Tiku V Jorong telah menemukan kata mufakat dan di lakukan pengukuran ulang yang menerbitkan HGU baru sekaligus perpanjang HGU PT Mutiara Agam. 3. Pelaksanaan Pengelolaan Data Fisik dan data Yuridis dalam Pemeliharaan Pendaftaran hak atas tanah dalam untuk Mencegah Timbulnya Sengketa Tata Usaha Negara pada Kantor Pertanahan, untuk mewujudkan kepastian hukum melalui pengelolaan data fisik dan data yuridis dalam pembukuan hak dalam pendaftaran hak atas tanah. Kata Kunci : Pengukuran ulang, Penyeleseian sengketa, Pengembalian Batas.

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof. Dr. Zefrizal Nurdin, SH., MH Dr. Hengki Andora, SH., LLM
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 kenotariatan kenotariatan
Date Deposited: 29 Feb 2024 09:17
Last Modified: 29 Feb 2024 09:17
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464654

Actions (login required)

View Item View Item