JANGKA WAKTU PENYERAHAN POLIS ASURANSI MELALUI PERANTARA AGEN ASURANSI KEPADA PEMEGANG POLIS DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN

Ghazian, Luthfan (2024) JANGKA WAKTU PENYERAHAN POLIS ASURANSI MELALUI PERANTARA AGEN ASURANSI KEPADA PEMEGANG POLIS DITINJAU DARI KITAB UNDANG-UNDANG HUKUM DAGANG (KUHD) DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2014 TENTANG PERASURANSIAN. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover Skripsi dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (62kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (313kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (195kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (138kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB) | Request a copy

Abstract

ABSTRAK Dalam konteks perasuransian, terdapat persoalan ihwal ketentuan jangka waktu penyerahan polis secara langsung melalui perusahaan asuransi dan agen asuransi. Di dalam Pasal 259 Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) mengatur ketentuan jangka waktu penyerahan polis secara langsung oleh perusahaan asuransi. Sedangkan Pasal 260 KUHD mengatur ketentuan jangka waktu penyerahan polis melalui perantara agen asuransi. Seterusnya, terdapat pembaruan ketentuan mengenai perasuransian dalam KUHD sejak diundangkan dan berlakunya Undang Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perasuransian (UU 40/2014). Dalam Pasal 26 UU 40/2014 menerangkan bahwa pengaturan mengenai polis didelegasikan untuk diatur dalam peraturan OJK. Dalam penelusuran, Pasal 24 ayat (1) Peraturan OJK Nomor 69/POJK.05/2016 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi, dan Perusahaan Reasuransi Syariah (POJK 69/2016) secara eksplisit hanyalah mengatur jangka waktu penyerahan polis secara langsung oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis yaitu paling lama 10 hari kerja. Artinya, ketentuan tersebut tidak dapat dimaknai dalam lingkup penyerahan polis melalui perantara agen asuransi mengingat bahwa ketentuan dimaksud hanya menyoalkan pada perusahaan asuransi. Berdasarkan uraian di atas, pokok permasalahan yang hendak dibahas adalah: pertama, bagaimanakah jangka waktu penyerahan polis oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis ditinjau dari KUHD dan UU 40/2014; kedua, bagaimanakah jangka waktu penyerahan polis melalui perantara agen asuransi kepada pemegang polis ditinjau dari KUHD dan UU 40/2014? Metode penelitian yang digunakan adalah yuridis normatif. Penelitian ini bersifat deskriptif. Hasil penelitian ini adalah: pertama, penyerahan polis secara langsung oleh perusahaan asuransi kepada pemegang polis mendasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) POJK 69/2016; kedua, penyerahan polis melalui perantara agen asuransi kepada pemegang polis tidak mendasarkan pada ketentuan Pasal 24 ayat (1) POJK 69/2016 akan tetapi mendasarkan pada ketentuan Pasal 260 KUHD yakni paling lama 8 hari. Semestinya sebagai peraturan pelaksanaan dari UU 40/2014, OJK memberikan pengaturan yang tegas terkait ihwal penyerahan polis melalui perantara agen asuransi dalam peraturan OJK.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Nanda Utama, S.H., M.H. , Tasman, S.H., M.H.
Uncontrolled Keywords: Jangka Waktu, Penyerahan Polis, Agen Asuransi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 Feb 2024 09:50
Last Modified: 29 Feb 2024 09:50
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464572

Actions (login required)

View Item View Item