Evaluasi Sistem Akuntansi Pengajuan dan Pembayaran Klaim FKRTL pada Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Padang

Meti, Harmida (2019) Evaluasi Sistem Akuntansi Pengajuan dan Pembayaran Klaim FKRTL pada Badan Peyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Padang. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img]
Preview
Text (Cover)
cover TA.pdf - Published Version

Download (133kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I Pendahuluan.pdf - Published Version

Download (395kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Bab V Penutup)
Bab V Penutup.pdf - Published Version

Download (214kB) | Preview
[img]
Preview
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA - 1.pdf - Published Version

Download (238kB) | Preview
[img] Text (Tugas Akhit)
Tugas Akhir.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

Kesehatan merupakan aset berharga dalam hidup, Setiap orang tentu menginginkan kesehatan serta fasilitas kesehatan yang bermutu. Dengan adanya Sistem Jaminan Sosial Nasional merupakan salah satu bukti bahwa pemerintah memiliki komitmen dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat. Pemeliharaan jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dengan prinsip jaminan kesehatan melalui mekanisme asuransi. Kesehatan sangat penting untuk setiap orang dengan adanya jaminan kesehatan bagi masyarakat kurang mampu dapat mendorong adanya perubahan yang sangat mendasar penataan standarisasi pelayanan, standarisasi tarif yang didasari perhitungan yang benar, penataan formularium. Pemerintah berupaya untuk mempercepat terselenggaranya sistem jaminan nasional secara menyeluruh untuk masyarakat Indonesia maka dibentuklah suatu Badan Peyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan Undang-Undang RI No. 24 tahun 2011, dimana BPJS merupakan badan atau perusahaan asuransi yang menyelenggarakan perlindungan kesehatan bagi seluruh masyarakat Indonesia. BPJS Kesehatan bekerjasama dengan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) dan Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL). Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) atau dengan kata lain Rumah Sakit. Menurut Undang-Undang RI Nomor 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit, rumah sakit merupakan institusi pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat. Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) Fasilitas kesehatan yang melakukan pelayanan kesehatan perorangan yang bersifat spesialistik atau sub spesialistik yang meliputi rawat jalan tingkat lanjutan, rawat inap tingkat lanjutan dan rawat inap di ruang perawatan khusus.Sebelum peserta dirujukkan ke FKRTL terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) atau disebut dengan Puskesmas sesuai dengan prosedur dan ketentuan perjanjian antara pihak fasilitas kesehatan dan bpjs kesehatan dalam mejalankan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Perjanjian kerjasama atau PKS merupakan sebuah ikatan perjanjian kerja sama antar pihak dengan suatu hubungan hukum yang resmi dan sah, dimana mencangkup hak dan kewajiban para pihak yang harus dipenuhi selama perjanjian berlangsung. Rumah sakit berperan sebagai Penyedia Pelayanan Kesehatan (PPK) rujukan atau tingkat lanjutan pada masa Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional menjelaskan bahwa rumah sakit berhak menerima pembayaran klaim atas pelayanan yang diberikan kepada peserta, dan BPJS Kesehatan wajib melakukan pembayaran klaim kepada faskes atau PPK. Klaim adalah tuntutan pengakuan atas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta asuransi kesehatan baik yang diajukan secara perorangan maupun secara kolektif oleh pihak PPK, agar pihak rumah sakit segera mendapatkan pembayaran atas pelayanan yang sudah diberikan kepada peserta asuransi kesehatan maka pihak rumah sakit harus mengajukan penagihan klaim kepada BPJS Kesehatan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan. Klaim yang diajukan oleh fasilitas kesehatan kepada bpjs kesehatan dilakukan guna untuk mendapatkan pengakuan atas pelayanan yang diberikan dan untuk tuntutan pengakuan atas jasa yang diberikan kepada peserta bpjs kesehatan, tuntutan klaim oleh fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan dilakukan dengan cara pengajuan klaim. Pengajuan klaim merupakan kegiatan pengajuan berkas klaim oleh fasilitas kesehatan yang telah memberikan pelayanan kepada peserta bpjs kesehatan, pengajuan klaim dilakukan sebagai bukti bahwa benar adanya pelayanan yang diberikan oleh pihak rumah sakit kepada peserta bpjs berupa berkas klaim dan sebagai syarat pembayaran klaim oleh pihak rumah sakit. Pengajuan pembayaran klaim harus dilakukan sesuai dengan syarat dan ketentuan yang tetera di PKS,pengajuan dimulai dengan serah terima berkas klaim oleh petugas koding rumah sakit dengan staf penjaminan manfaat rujukan, setelah dilakukan serah terima kemudian berkas klaim diverifikasi oleh verifikator. Keterlambatan pengajuan berkas klaim baik berkas rawat inap maupun rawat jalan kerap terjadi. Keterlambatan penyerahan berkas klaim pasien rawat inap disebabkan oleh berkas rekam medis yang kembali dari bangsal rawat inap tidak lengkap sehingga harus di kembalikan untuk dilengkapi oleh dokter penanggung jawab. Sedengkan keterlambatan klaim BPJS untuk rawat jalan disebabkan karena persyaratan dan ketentuan administrasi yang selalu berubah-ubah membuat banyak berkas klaim yang di kembalikan oleh verifikator sehingga proses menjadi terhambat.

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Rayna Kartika, SE, M.Com, Ak., CA
Subjects: R Medicine > RK Dentistry
Divisions: Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi
Depositing User: d3 akuntansi akuntansi
Date Deposited: 09 Jul 2019 11:52
Last Modified: 09 Jul 2019 11:52
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46443

Actions (login required)

View Item View Item