Felia, Dwi Oktoryni (2019) Prosedur Penyusunan Anggaran Belanja Langsung pada Dana Bantuan Operasional Kesehatan di Dinas Kesehatan Kota Bukittinggi. Diploma thesis, Universitas Andalas.
|
Text (Cover)
Cover (File 1).pdf - Published Version Download (161kB) | Preview |
|
|
Text (Bab I Pendahuluan)
BAB I PENDAHULUAN (file 2).pdf - Published Version Download (502kB) | Preview |
|
|
Text (Bab V Penutup)
BAB V PENUTUP (file 3).pdf - Published Version Download (204kB) | Preview |
|
|
Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA (file 4).pdf - Published Version Download (304kB) | Preview |
|
Text (Tugas Akhir)
TUGAS AKHIR (file 5).pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (6MB) |
Abstract
Dalam pemerintahan, setiap institusi selalu merencanakan kegiatan yang dilakukan. Dimana, perencanaan kegiatan telah tertuang dalam sebuah rencana kerja. Tujuan dari perencanaan tersebut adalah agar setiap kegiatan yang dijalankan dapat terlaksana dengan baik dan sesuai dengan rencana kerja yang telah dibuat. Hal tersebut sesuai dengan UU No. 25 Tahun 2004 bahwa : “Perencanaan adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan yang tepat, melalui urutan pilihan, dengan memperhitungkan sumber daya yang tersedia”. Perencanaan dibuat agar pembangunan atau kegiatan di suatu tempat dapat dilaksanakan dengan baik tanpa ada kesalahan yang tidak diinginkan. Perencanaan tersebut terdapat dalam setiap bidang di suatu instansi seperti bidang produksi, bidang operasional, bidang pemasaran, bidang keuangan, dan lain-lain. Salah satu contoh perencanaan pada bidang keuangan disebut dengan pembuatan anggaran. Anggaran menurut Nafarin (2007) yaitu : “Suatu rencana keuangan periodik yang disusun berdasarkan program yang telah disahkan dan anggaran merupakan rencana tertulis mengenai kegiatan suatu organisasi yang dinyatakan secara kuantitatif (angka) dan umumnya dinyatakan dalam satuan uang untuk jangka waktu tertentu.” Pada institusi pemerintahan, anggaran merupakan rencana keuangan yang penting di dalam suatu perencanaan pembangunan daerah. Agar suatu rencana pembangunan dapat berjalan dengan lancar, maka peran anggaran juga sangat penting di sini. Karena tanpa adanya anggaran suatu kegiatan yang telah dibuat tidak dapat terlaksana dengan baik sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan. Di pemerintahan pusat anggaran dapat disebut dengan APBN (Angggaran Pendapatan dan Negara) yang mana tercantum dalam UU No.17 Tahun 2003 bahwa APBN merupakan rencana keuangan untuk periode satu tahun negara yang telah disetujui terlebih dahulu oleh DPR (Dewan Perwakilan Rakyat). Sedangkan di daerah, anggaran disebut dengan APBD (Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah) yang merupakan rencana keuangan yang telah disetujui oleh badan legislatif yaitu DPRD (Dewan Perwakilan Rakyat Daerah). APBD dapat digunakan untuk menjalankan pembangunan daerah kemudian pemerintah daerah mengalokasikan dana anggaran tersebut ke setiap instansi yang ada dibawahnya. Dana anggaran dapat digunakan secara optimal sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan yang disebut dengan penyusunan anggaran. Anggaran merupakan dasar pelaksanaan bagi seluruh kegiatan (rencana kerja) dalam periode satu tahun yang dibuat untuk mencapai tujuan suatu instansi untuk jangka waktu yang telah ditetapkan. Sesuai pasal 12 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2003 tujuan penyusunan APBN untuk “mewujudkan tercapainya tujuan bernegara”. Setelah anggaran disusun, maka rencana kerja dapat dilaksanakan dengan baik.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Verni Juita, SE., M.Comm(Adv)., Ak., CA |
Subjects: | H Social Sciences > HF Commerce > HF5601 Accounting |
Divisions: | Fakultas Ekonomi > D3 Akuntansi |
Depositing User: | d3 akuntansi akuntansi |
Date Deposited: | 09 Jul 2019 11:50 |
Last Modified: | 09 Jul 2019 11:50 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/46433 |
Actions (login required)
View Item |