PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KOTA PADANG

Sendi Oqta, Wulandari (2024) PEMUNGUTAN RETRIBUSI PERSETUJUAN BANGUNAN GEDUNG (PBG) PASCA UNDANG-UNDANG CIPTA KERJA DI KOTA PADANG. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (177kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (398kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (127kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version

Download (255kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)

Abstract

ABSTRAK Pasca diterbitkannya Undang-Undang Cipta Kerja, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) diubah menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Undang-Undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung yang kemudian diubah dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksana Undang-Undang No. 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung. Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 ini mengatur mengenai standar teknis yang kemudian akan menjadi acuan untuk ketentuan, kriteria, mutu, metode, dan/atau tata cara yang harus dipenuhi dalam proses penyelenggaraan Bangunan Gedung sesuai dengan fungsi dan klasifikasi Bangunan Gedung. Adapun rumusan masalah dalam skripsi ini diantaranya yaitu: 1) Bagaimana Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebelum dan sesudah lahirnya Undang-Undang Cipta Kerja di Kota Padang? 2) Apa implikasi Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021 terhadap Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Kota Padang? Metode penelitian yang digunakan penulis adalah metode penelitian yuridis empiris yang bersifat deskriptif dan komparatif dengan menekankan kepada aspek hukum kemudian menghubungkannya dengan fakta dilapangan. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa Pemungutan Retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) Pasca Undang-Undang Cipta Kerja Di Kota Padang belum sepenuhnya berjalan dengan optimal, dikarenakan belum adanya Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur mengenai PBG. Dengan tidak adanya Perda yang mengatur maka menimbulkan beberapa masalah seperti Pemerintah Kota Padang tidak bisa memungut Retribusi selama kurang lebih 3 bulan, ketidak siapan dalam mengoperasikan SIMBG, adanya perubahan perhitungan nilai Retribusi, kurangnya jumlah SDM yang dimiliki yang menghambat jalannya proses pengerjaan permohonan PBG, website SIMBG yang sering mengalami sistem eror dan kurangnya pemahaman masyarakat terhadap penggunaan SIMBG. Kata Kunci: Pemungutan, Retribusi, Persetujuan Bangunan Gedung (PBG)

Item Type: Thesis (Diploma)
Primary Supervisor: Gusminarti, S.H., M.H.
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 29 Feb 2024 04:04
Last Modified: 29 Feb 2024 04:04
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464328

Actions (login required)

View Item View Item