PELAKSANAAN PERAMPASAN ASET DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN (STUDI KASUS PADA WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT)

Yohanes, Yohanes (2024) PELAKSANAAN PERAMPASAN ASET DALAM PENANGANAN TINDAK PIDANA KORUPSI OLEH KEJAKSAAN (STUDI KASUS PADA WILAYAH HUKUM KEJAKSAAN TINGGI SUMATERA BARAT). Masters thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover Abstrak)
COVER ABSTRAK .pdf - Published Version

Download (296kB)
[img] Text (Bab I)
BAB I.pdf - Published Version

Download (653kB)
[img] Text (Bab Akhir/Penutup)
BAB IV.pdf - Published Version

Download (215kB)
[img] Text (Tesis Full)
TESIS FULL .pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (1MB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
DAFTAR PUSTAKA.pdf - Published Version

Download (332kB)

Abstract

ABSTRAK Penelitian ini dilatarbelakangi oleh belum optimalnya pemberantasan tindak pidana korupsi di Indonesia, jumlah aset yang dirampas dan dikembalikan kepada negara oleh penegak hukum termasuk Kejaksaan belum dapat memulihkan kerugian keuangan negara. Penelitian ini membahas bagaimana pengaturan mekanisme perampasan aset dalam penanganan tindak pidana korupsi oleh kejaksaan, bagaimana pelaksanaannya di wilayah hukum Kejaksaan tinggi Sumatera Barat serta apa saja kendala yang dihadapi. Dengan metode yuridis empiris yang menggunakan data primer berupa wawancara dengan jaksa yang menangani tindak pidana korupsi di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat penelitian ini menyimpulkan Kejaksaan memiliki kewenangan yang sangat sentral dalam melaksanakan Perampasan Aset dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, baik selaku penyidik, penuntut umum, maupun selaku Jaksa Pengacara Negara. Mekanisme Perampasan Aset tersebut dapat dilaksanakan melalui jalur pidana sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18, Pasal 19, Pasal 38, dan Pasal 38B UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 (UU PTPK) serta Pasal 79 Ayat (4) dan Pasal 81 UU No.8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU PTPPU). Kejaksaan melalui Jaksa Pengacara Negara juga dapat melakukan perampasan aset melalui gugatan perdata terhadap aset yang berasal dari tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 32 Ayat (1), Pasal 33, Pasal 34 dan Pasal 38 C UU PTPK dan melalui jalur Non Convictiont Based Asset Forfeiture sebagaimana diatur di dalam Pasal 67 UU PTPPU. Namun kewenangan tersebut belum dapat diemban secara maksimal oleh Kejaksaan, khususnya di level daerah dalam hal ini Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat dan seluruh Kejaksaan Negeri yang berada di dalam daerah hukumnya. Pada Tahun 2022 dan 2023 tercatat hanya Kejaksaan Negeri Pasaman Barat yang melaksanakan perampasan aset. Masih terdapat berbagai kendala dalam pelaksanaan perampasan aset tersebut baik dari segi yuridis maupun secara personal sumber daya manusia. Data penanganan perkara tindak pidana korupsi di daerah hukum Kejaksaan tinggi Sumatera Barat menunjukkan jumlah kerugian negara yang dapat dipulihkan melalui perampasan aset sangat minim. Kata kunci: perampasan aset, kejaksaan, tindak pidana, korupsi

Item Type: Thesis (Masters)
Primary Supervisor: Prof.Dr.Elwi Danil,SH.,MH
Uncontrolled Keywords: Kata kunci: perampasan aset, kejaksaan, tindak pidana, korupsi
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Pascasarjana (S2)
Depositing User: s2 ilmu hukum
Date Deposited: 29 Feb 2024 07:27
Last Modified: 29 Feb 2024 07:27
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464210

Actions (login required)

View Item View Item