Arifwan, Fatwa Dinata (2024) Penyelesaian Tindak Pidana Penganiayaan Melalui Hukum Pidana Adat di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh. Diploma thesis, Universitas Andalas.
Text (Cover)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version Download (65kB) |
|
Text (BAB I Pendahuluan)
BAB I Pendahuluan.pdf - Published Version Download (288kB) |
|
Text (BAB IV)
BAB IV Penutup.pdf - Published Version Download (38kB) |
|
Text (DAFTAR PUSTAKA)
Daftar Pustaka.pdf - Published Version Download (150kB) |
|
Text (Skripsi Full)
Skripsi Full.pdf - Published Version Restricted to Repository staff only Download (1MB) |
Abstract
Tindak pidana penganiayaan merupakan suatu tindak pidana yang mengenai badan seseorang, yakni perbuatan yang melukai. Salah satu penyelesaian tindak pidana penganiayaan adalah melalui hukum pidana adat. Hal ini terjadi di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh, tindak pidana penganiayaan dapat diselesaikan melalui hukum pidana adat yang berlaku di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh yang dikenal dengan istilah luko bapampeh mati babangun. Adapun permasalahan dalam penelitian ini, yaitu: a) Bagaimanakah proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui hukum pidana adat di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh? b) Apa Sajakah Kendala Dalam Penerapan Sanksi Pidana Adat di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh? c) Bagaimanakah Upaya Yang Dilakukan Untuk Mengatasi Kendala Dalam Penerapan Sanksi Pidana Adat di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh? Penelitian ini menggunakan metode yuridis sosiologis dan penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan penelitian yang dilakukan diperoleh hasil proses penyelesaian tindak pidana penganiayaan melalui hukum pidana adat di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh yang diselesaikan secara bajenjeng naeak batakah tuhang (berjenjang naik bertangga turun) melalui duduk anak jantea (duduk anak jantan), duduk taganua (duduk teganai), dan duduk 9 (Sembilan) luhah. Sanksi yang dijatuhkan kepada pelaku berupa denda sesuai dengan jenis luka yang diderita oleh korban. Kendala dalam penerapan sanksi pidana adat di Kecamatan Koto Baru Kota Sungai Penuh yaitu mengenai faktor aturan hukum, faktor penegak hukum, faktor budaya hukum, dan faktor ekonomi. Upaya yang dilakukan untuk mengatasi kendala dalam penerapan sanksi pidana adat dimana pengurus adat mengadakan seminar dan dialog adat untuk mensosialisasikan kepada masyarakat. Pengurus adat memberikan arahan kepada tokoh adat dalam menyelesaikan perkara untuk berpegang pada pepatah mujio lalau malinta patah, yaitu menyelesaikan perkara secara objektif dan profesional. Pengurus adat menegaskan dan menekankan pepatah dimanao bumui dipijiak disitu langangk dijunjio (dimana bumi dipijak disitu langit dijunjung) untuk menumbuhkan kesadaran hukum masyarakat. Jika pelaku tidak dapat memenuhi sanksi pidana adat sendiri, ia dapat meminta bantuan kerabat atau keluarganya. KATA KUNCI: Tindak Pidana Penganiayaan, Hukum Pidana Adat, Sanksi Pidana Adat, Kecamatan Koto Baru, Kota Sungai Penuh.
Item Type: | Thesis (Diploma) |
---|---|
Primary Supervisor: | Nelwitis, SH.,MH. Dr. Edita Elda, SH.,MH. |
Subjects: | K Law > K Law (General) |
Depositing User: | S1 Ilmu Hukum |
Date Deposited: | 28 Feb 2024 07:20 |
Last Modified: | 28 Feb 2024 07:20 |
URI: | http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/464181 |
Actions (login required)
View Item |