PENGELOLAAN TANAH ULAYAT OLEH MASYARAKAT JORONG TOMBANG DI ULAYAT MANGKUTO ALAM DI NAGARI SINURUIK, KEC. TALAMAU, KAB. PASAMAN BARAT

Hanif Dwi Yanto, Alza (2024) PENGELOLAAN TANAH ULAYAT OLEH MASYARAKAT JORONG TOMBANG DI ULAYAT MANGKUTO ALAM DI NAGARI SINURUIK, KEC. TALAMAU, KAB. PASAMAN BARAT. Diploma thesis, Universitas Andalas.

[img] Text (Cover dan Abstrak)
Cover dan Abstrak.pdf - Published Version

Download (137kB)
[img] Text (Bab I Pendahuluan)
Bab I.pdf - Published Version

Download (305kB)
[img] Text (Bab IV Penutup)
Bab IV.pdf - Published Version

Download (131kB)
[img] Text (Daftar Pustaka)
Daftar pustaka.pdf - Published Version

Download (130kB)
[img] Text (Skripsi Full Text)
Skripsi Full.pdf - Published Version
Restricted to Repository staff only

Download (2MB)

Abstract

ABSTRAK Minangkabau identik dengan kata Tanah ulayat, mayoritas masyarakat Minangkabau memiliki tanah ulayat. Dengan berkembangnya populasi masyarakat maka kebutuhan akan tanah juga akan meningkat. Hal ini lah yang membuat masyarakat Jorong Tombang datang meminta izin kepada Dt. Mangkuto Alam untuk meminta sedikit tanah untuk berladang dan bersawah demi keberlangsungan hidup. Permasalahan yang akan penulis teliti adalah: (1) Bagaimanakah masyarakat Jorong Tombang memperoleh tanah di Ulayat Mangkuto Alam di Nagari Sinuruik, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat. (2) Bagaimanakah pengelolaan tanah oleh Masyarakat Jorong Tombang di Ulayat Mangkuto Alam di Nagari Sinuruik, Kec. Talamau, Kab. Pasaman Barat. (3) Bagaimanakah Fungsi Peradilan Adat Nagari Sebagai Lembaga Penyelesaian Sengketa Masyarakat di Nagari Sinuruik. Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis empiris dimana penelitian ini melihat implementasi norma dan ketentuan hukum dilapangan dari ketentuan hukum yang ditetapkan undang-undang, data yang dipergunakan adalah data primer dan data sekunder dengan menggunakan Teknik wawancara dan penelusuran dokumen-dokumen. Masyarakat Jorong Tombang di Ulayat Mangkuto Alam di Nagari Sinuruik memperoleh tanah dengan meminta izin kepada pemegang hak ulayat, dan tanah yang diberi izin harus melakukan upacara adat terlebih dahulu agar masyarakat Jorong Tombang dianggap menjadi pihak dalam sebagai pemegang hak ulayat. Tanah ulayat yang diberikan izin sebagai hak pakai adalah tanah yang tidak diolah oleh pemegang hak ulayat, tanah yang diberikan hak pakai dapat dijadikan tempat tinggal, bertani, bersawah, dan berladang. Namun pada faktanya ada beberapa sebagian kecil oknum masyarakat tombang tidak mengakui bahwa Dt. Mangkuto Alam sebagai pucuk adat, sehingga menimbulkan konflik antara sebagian oknum masyarakat dengan Dt. Mangkuto Alam. Penyelesaian sengketa tanah ulayat dapat diselesaikan dengan musyawarah mufakat dan apabila tidak tercapai mufakat, maka sengketa bisa diajukan ke Peradilan Adat Nagari dengan dijembatani oleh Kerapatan Adat Nagari Kata Kunci: Tanah Adat, Tanah Ulayat, Hak Ulayat

Item Type: Thesis (Diploma)
Subjects: K Law > K Law (General)
Divisions: Fakultas Hukum
Depositing User: S1 Ilmu Hukum
Date Deposited: 28 Feb 2024 10:25
Last Modified: 28 Feb 2024 10:25
URI: http://scholar.unand.ac.id/id/eprint/463908

Actions (login required)

View Item View Item